TNews, LANGKAT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat bekerja sesuai aturan berlaku, dipastikan tidak melakukan penyimpangan yang melanggar aturan. Hal itu ditegaskan dr Juliana selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Jumat (19/1/2024).
Dirinya pun menjelaskan, saat ini Dinkes Langkat terus berupaya meningkatkan dan memberikan pelayanan kesehatan maksimal untuk seluruh masyarakat Langkat. Termasuk pelayanan kesehatan bagi warga di pelosok-pelosok desa wilayah pinggiran Langkat maupun pesisir.
“Berbagai program kita galakan untuk itu (peningkatan pelayanan kesehatan). Sebab ini merupakan penekanan dari Bapak Plt Bupati Langkat Syah Afandin, juga intruksi Kemenkes RI,” tandasnya.
“Jadi di tahun 2023 lalu, Dinkes Langkat fokus melaksanakan akreditasi puskesmas untuk meningkatkan mutu pelayanan puskesmas dengan berbagai program,” tambahnya.
Maka soal isu pungutan liar (Pungli) di internal Dinkes Langkat, dr Juliana memastikan tidak ada. Sebab bertolak belakang dengan regulasi upaya peningkatan pelayanan yang tengah digalakkan. “Tidak ada, itu mengada ngada,” tegasnya.
Ia juga memaparkan tidak ada pungli perpanjangan kontrak honorer di puskesmas. Itu akan membuat honorer mogok kerja, sedangkan tenaga honorer masih sangat dibutuhkan. “Untuk kepala puskesmas (kapus) tidak ada regulasi perpanjang SK, apalagi punglinya. Sedangkan mutasi kapus, itu hasil evaluasi kinerja. Baru baru ini kapus yang dimutasi 7 orang, pada 20 Desember 2023,” terangnya.
Sementara teknis pencairan tunjangan kinerja (Tukin) dan bantuan oprasional kesehatan (BOK) ke pihak puskesmas dilakukan melalui transfer. “Jadi tidak ada potongan 10 persen. Bagaimana pemotongannya, karena di transfer langsung ke pihak penerima,” jelasnya.
Sembari mengatakan pihaknya baru – baru ini melaksanakan kegiatan monev akreditasi puskesmas di Brastagi, Kebupaten Karo, (20/12/2023). Bukan melakukan pungli untuk uang keamanan.(*)