Pemuda dan Mahasiswa Sumut Desak Kejati Sumut Evaluasi Kepala Kejari Langkat

Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara pada hari Senin (18/3/2024)

TNews, MEDAN – Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara pada hari Senin (18/3/2024) untuk menyampaikan aspirasi terkait beberapa peristiwa yang terjadi di Kabupaten Langkat. Aksi yang dikomandoi oleh Oza Hasibuan ini bertujuan mendesak pihak Kejatisu untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Dalam orasinya, Oza Hasibuan menyampaikan beberapa tuntutan yang mereka anggap mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh Kejatisu, sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan transparan. Berikut adalah beberapa tuntutan yang disampaikan oleh PPMSU:

  1. Pencopotan Kepala Kejari Langkat – PPMSU menduga Kepala Kejari Langkat terlibat dalam praktik korupsi, yakni menerima upeti dari sejumlah perusahaan, baik yang legal maupun ilegal. Mereka meminta Kejaksaan Agung dan Kejatisu untuk segera mengevaluasi dan mencopot pejabat tersebut, karena diduga telah mencoreng nama baik institusi kejaksaan.
  2. Pemeriksaan Barang Bukti yang Belum Terungkap – PPMSU meminta Kejatisu untuk segera memeriksa dan mengungkap barang bukti yang disimpan di Kejari Langkat yang belum terungkap sejak 2021 hingga saat ini. Mereka khawatir ada perkara yang tidak diproses dengan baik dan transparan.
  3. Pemeriksaan Harta Kekayaan Kepala Kejari Langkat – PPMSU juga mendesak Kejatisu untuk memeriksa harta kekayaan Kepala Kejari Langkat, yang diduga belum sepenuhnya dilaporkan dalam Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Mereka mencurigai bahwa ada sejumlah aset yang belum diungkapkan ke publik.
  4. Dugaan Praktik KKN yang Belum Terungkap – Dalam tuntutannya, PPMSU menyoroti dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Langkat yang hingga kini belum terungkap secara menyeluruh. Mereka menduga Kejari Langkat kurang serius dalam memberantas praktik-praktik tersebut.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memproses laporan kami ini dan melakukan tindakan yang tegas sebagai bentuk keseriusan dalam pembenahan institusi kejaksaan,” tegas Oza Hasibuan saat diterima oleh Bagian Intelijen Kejatisu.

Joyce Sinaga, perwakilan dari Kejatisu, menyambut baik laporan tersebut. “Terimakasih sudah menyampaikan laporan, selanjutnya kami akan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku (SOP),” ujarnya, merespons tuntutan yang diajukan oleh PPMSU.

Aksi damai ini berakhir dengan harapan agar Kejatisu dapat menindaklanjuti tuntutan mereka secara serius demi menciptakan sistem hukum yang bersih dan transparan di Kabupaten Langkat dan Sumatera Utara pada umumnya.

(Reporter: ND)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *