TNews, ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti Sabu sebanyak 11.690, 35 Gram hasil kejahatan periode Januari – Maret, Rabu (26/3/2025) di Mapolres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi yang memimpin pemusnahan Sabu mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil kinerja jajaran Polres Asahan periode Januari – Maret 2025.
“Hal ini merupakan bentuk transparansi sekaligus upaya nyata dalam perang melawan narkoba,” ujarnya.
Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi masyarakat,” sambungnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Jajaran Polres Asahan ini menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 6 laporan Polisi dengan 9 tersangka.
Kasus tersebut diungkap oleh Satres Narkoba Polres Asahan. “Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan adalah Sabu sebanyak 11.690, 35 (Sebelas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Koma Tiga Lima) Gram,” jelas Kapolres.
Ia juga berharap, pengungkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika. Dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
“Untuk itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika,” pungkas Kapolres.
Amatan Wartawan di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan cara di rebus. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim dari Tim LabFor Polda Sumatera Utara (Sumut).*
Peliput : Ery