Dana Insentif Fiskal Bukan untuk Orang Miskin

Gambar: Dana Insentif Fiskal Bukan untuk Orang Miskin, (17/4/2025).

TNews, BINJAI – Dana Insetif Fiskal (DIF) ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja daerah: DIF digunakan untuk memberikan penghargaan kepada daerah yang telah mencapai kinerja yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan public; mendorong peningkatan pelayanan publik: DIF digunakan untuk membiayai kegiatan yang meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan lain-lain.

Walikota LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kota Binjai, Arif Budiman Simatupang,SH di kantornya (18/4/2025) menjelaskan bahwa ROH penggunaan Dana Insentif Fiskal (DIF) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 91 Tahun 2024 adalah untuk memberikan penghargaan kepada daerah yang telah mencapai kinerja yang baik.

Dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik. Dengan demikian, roh penggunaan DIF adalah untuk meningkatkan kinerja daerah dan pelayanan publik, sehingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Kemudian Arif dengan tegas mengatakan DIF bukan untuk orang miskin namun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dana insentif fiskal ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan lain-lain.

Tidak ada ketentuan yang spesifik bahwa dana insentif fiskal harus digunakan hanya untuk masyarakat miskin. Itu makanya DIF boleh digunakan untuk : pertama, Pembangunan Jalan: Pemerintah daerah dapat menggunakan DIF untuk membiayai pembangunan jalan yang menghubungkan antara desa dan kota, sehingga meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat.

Kedua, Pembangunan Fasilitas Kesehatan, Pemerintah daerah dapat menggunakan DIF untuk membiayai pembangunan fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, rumah sakit, dan lain-lain.

Sehingga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Ketiga, Pengembangan Wisata, Pemerintah daerah dapat menggunakan DIF untuk membiayai pengembangan wisata, seperti pembangunan infrastruktur wisata, promosi wisata, dan lain-lain, sehingga meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Jangan salah kaprah lah kawan-kawan yang sengaja ingin menggiring opini bahwa Pemko Binjai sudah menyalahi aturan.

Seperti DIF digunakan untuk membayar utang pekerjaan proyek di dinas PUPR, Perkim dan lain-lainnya.”

Hal itu dibenarkan regulasi yang berlaku buktinya laporan keuangan penggunaan dana insentif fiskal kota Binjai telah di-ACC oleh Kementerian Keuangan, maka dapat dianggap bahwa penggunaan dana tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, tegas Arif Simatupang.

Saat dihubungi via WhatsUp Kaban BPKAD kota Binjai ERWIN TOGA (18/4/2025) mengatakan Penggunaan dana insentif fiskal untuk membayar utang pekerjaan proyek infrastruktur dapat dilakukan jika memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah pertama kami sudah mengacu pada Ketentuan yang Berlaku dengan memastikan penggunaan dana insentif fiskal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan lainnya; kedua kami sudah membuat pertanggungjawaban yang Transparan dan Akuntabel yaitu pertanggung jawaban penggunaan dana insentif fiskal harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dengan menyampaikan laporan keuangan dan realisasi penyaluran dana kepada Kementerian Keuangan dan ketiga menggunakan Dana untuk Tujuan yang Tepat yaitu memastikan penggunaan dana insentif fiskal sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan tidak digunakan untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Toga juga menegaskan bahwa kami tetap bekerja dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Binjai dapat menggunakan dana insentif fiskal untuk membayar utang pekerjaan proyek infrastruktur dan kami sudah pastikan penggunaan DIF itu tidak menyimpang dari aturan yang berlaku tutupnya.*

Peliput: ND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan