APH Harus Tindak Gudang Pemasakan Oplosan BBM yang Berjarak 500 Meter dari Kantor Desa Serapuh Asli

Gambar: APH Harus Tindak Gudang Pemasakan Oplosan BBM yang Berjarak 500 Meter dari Kantor Desa Serapuh Asli.

TNews, LANGKAT – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan pemasakan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terpantau beroperasi hanya sekitar 500 meter dari Kantor Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dari informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas pengolahan BBM ilegal tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Gudang tersebut diketahui mengoplos atau “memasak” minyak mentah menjadi tiga jenis produk BBM, yakni minyak petralit, minyak tanah (minyak lampu), dan solar.

Sumber di lokasi menyebutkan bahwa minyak mentah tersebut berasal dari wilayah Aceh, kemudian diolah di beberapa titik di Kabupaten Langkat, termasuk Desa Serapuh Asli dan Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang.

“Minyak mentahnya dari Aceh, lalu dimasak jadi tiga macam: petralit, minyak tanah, dan solar,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Seorang warga berinisial Zul mengungkapkan bahwa gudang tersebut sudah lama beroperasi dan dijaga oleh orang-orang berpakaian seragam. Ia juga menyebut pemilik gudang diduga berasal dari Medan.

“Gudangnya sudah lama beraktivitas. Katanya pemiliknya orang Medan dan dijaga oleh oknum berseragam,” ungkap Zul.

Lebih mencengangkan lagi, aktivitas ilegal ini seolah-olah tidak tersentuh hukum. Diduga, adanya ‘setoran’ kepada aparat penegak hukum (APH) setempat membuat gudang tersebut bebas beroperasi tanpa hambatan.

Padahal, praktik pengoplosan dan pemalsuan BBM jelas melanggar hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tindakan ini termasuk kejahatan serius. Pasal 54 menyebutkan bahwa pelaku pemalsuan atau pengoplosan BBM dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pemerintah telah menetapkan bahwa BBM yang dipasarkan harus memenuhi standar dan mutu tertentu. Mengoplos BBM dengan cara mencampurkan bahan lain demi keuntungan pribadi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Terkait temuan ini, tim awak media berkomitmen akan terus melakukan investigasi dan segera mengkonfirmasi ke pihak APH serta instansi terkait. Hal ini penting untuk memastikan bahwa praktik-praktik ilegal semacam ini dapat dihentikan, dan pelaku dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap, aparat segera mengambil tindakan terhadap aktivitas pemasakan dan pengoplosan BBM ilegal yang kian marak, agar tidak menimbulkan risiko bagi keselamatan warga sekitar dan tidak merugikan keuangan negara.*

Peliput: ND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan