TNews, BINJAI – Dugaan pengutipan dana perpisahan di SMP Negeri 6 Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pihak sekolah menarik biaya sebesar Rp700.000 per siswa untuk kegiatan Widya Wisata ke Berastagi, tepatnya di Hotel Sinabung Hill.
Namun, saat dikonfirmasi terkait hal ini oleh media pada Kamis (8/5/2025) pukul 10.25 WIB melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Binjai, Raihan Soraya, enggan memberikan keterangan.
Padahal, pengutipan biaya kegiatan di satuan pendidikan negeri sudah diatur secara tegas dalam beberapa regulasi, di antaranya:
-
Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012, Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Pasal 181 huruf (d) melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
-
Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Binjai Nomor: 400-3-671/DISDIK/II/2025, tanggal 12 Februari 2025, yang secara tegas melarang kegiatan study tour, widya wisata, atau study lintas kurikulum di seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Binjai.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan widya wisata tersebut telah terlaksana, dan setiap siswa dikenai pungutan sebesar Rp700 ribu. Sejumlah pertanyaan pun diajukan oleh awak media, seperti:
-
Atas dasar apa kegiatan tersebut tetap dilaksanakan meskipun telah ada surat edaran pelarangan?
-
Berapa jumlah siswa yang mengikuti kegiatan?
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua panitia kegiatan?
-
Apakah kegiatan ini mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan dan Komite Sekolah?
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi dari pihak kepala sekolah.
Menanggapi hal ini, salah satu tokoh masyarakat Kota Binjai, Hapipudin, menyayangkan sikap kepala sekolah yang tidak transparan. Ia pun meminta kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Ini sudah jelas melanggar aturan. Kami minta Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengevaluasi kinerja kepala sekolah dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap narasumber, termasuk pejabat publik, wajib memberikan informasi yang dibutuhkan oleh media sebagai bagian dari keterbukaan publik.*
Peliput: ND