TNews, LABUHANBATU – Sejumlah mahasiswa Labuhanbatu yang tergabung dalam satuan aksi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI),Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan demontrasi Di Mapoldasu Kamis 7/2/24.
Dalam Aksinya Mahasiswa meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen.Agus setya Imam Effendi Mencopot Jabatan Kapolres Labuhanbatu AKBP. Bernhad Malau.
Pasalnya Mahasiswa menilai Kapolres Labuhanbatu tidak becus mengatasi sejumlah persoalan yang ada di di labuhanbatu seperti maraknya Tidak Pidana Perjudian, dan Narkoba.
Selain daripada itu Kapolres Labuhanbatu juga di anggap Arogan dengan melakukan pemukulan (penganiayaan) terhadap wartawan di Labuhanbatu yang sempat di laporkan ke Propam Poldasu beberapa waktu lalu.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kordinator Aksi Amos Sihombing kepada wartawan Kamis 7 maret 2024.
“Kita berharap Kapolda melakukan tindakan tegas bahkan mencopot jabatan Kapolres Labuhanbatu AKBP.Bernad Malau, Kami menilai Kapolres Labuhanbatu AKBP.Bernard Malau tidak becus mengatasi persoalan perjudian dan Narkoba di labuhanbatu, kita juga meminta Kapolda melanjutkan kasus pelanggaran kode etik Kapolres Labuhanbatu yang telah melakukan penganiayaan kepada wartawan di labuhanbatu, kami sebagai mahasiswa tak ingin punya kapolres yang arogan dan kami tak ingin hal seperti ini akan terulang kembali”paparnya.
Selain daripada itu, lanjut Amos Mahasiswa juga meminta Kapolda untuk mencopot Jabatan Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu Widyatma RP.Lumban Raja karena di anggap tak mampu mendeteksi adanya bandar Judi dan Peredaran narkoba, serta maraknya KTV yang tak memiliki ijin beroperasi di labuhanbatu. Tutupnya
Dalam Aksi tersebut Mahasiswa menyatakan Tuntutan Aksinya kepada Kapolda Sumatera Utara, berikut Tuntutan Aksi Mahasiswa.
1. Mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara memanggil :
Kepala Kepolisian Resort Labuhanbatu,
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu,
Kepala Satuan Intelkam Polres Labuhanbatu,
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu
Kepala Kepolisian Sektor Bilah Hilir,
Kepala Kepolisian Sektor Panai Tengah
Kepala Kepolisian Sektor Panai Hilir
Kepala Kepolisian Sektor Kualuh Hulu (Kabupaten Labuhanbatu Utara)
Kepala Kepolisian Sektor NA IX-X (Kabupaten Labuhanbatu Utara)
Yang kami menduga maraknya judi Togel (Toto Gelap) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan 3 (Tiga) Kecamatan Pesisir Labuhanbatu sehingga dapat menimbulkan nya paradigma negative yang dimana sepatutnya kita duga maraknya konsersium 303 di Sumatera Utara.
2. Mendesak kepala kepolisian Daerah Sumatera Utara memanggil dan memeriksa kepala kepolisian resort Labuhanbatu (Bapak AKBP Benhard Malau) dan kepala satuan reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Sesuai Pasal 16 ayat 1 huruf F undang undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Mendesak kepala kepolisian Daerah Sumatera Utara merekomendasikan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mencopot kepala kepolisian resort Labuhanbatu (Bapak AKBP Benhard Malau) dan kepala satuan reserse narkoba polres Labuhan karena mempermalukan dan mencoreng nama baik institusi kepolisian Republik Indonesia
4. Mendesak Dir propam Polda Sumatera Utara untuk tetap melakukan sidang kode etik kepolisian terhadap kepala kepolisian resort Labuhanbatu dan kasat narkoba polres Labuhanbatu karena melanggar kewajiban, larangan kepolisian Republik Indonesia sesuai pasal 3,4,5 dan 6 peraturan pemerintah nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
5. Meminta kapolda untuk merekomendasi pencopotan Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu karena kami menduga menghalang – halangi mahasiswa dan masyarakat dalam kebebasan berpendapat di muka umum.
6. Apabila kepala kepolisian Daerah Sumatera Utara tidak mampu menyelesaikan persoalan ini maka segera mengundurkan diri dari jabatannya, dan apabila tuntutan kami ini tidak diindahkan kami akan melakukan aksi unjuk rasa di mabes polri Jakarta pusat. (R.Y)