TNews, Labuhanbatu Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi menahan HI Harahap (45), mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Rasau, Kecamatan Torgamba, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Penahanan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, setelah Kejari menetapkan Harahap sebagai tersangka berdasarkan surat nomor nomor: B-01/L.2.37/Fd.2/06/2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Labusel, Jalan Istana, Kotapinang, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Solidaritas Telebanua, SH, MH, menyampaikan bahwa menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk mendeteksi tersangka melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Untuk menjamin tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya, serta mempermudah proses penyidikan, maka kami lakukan tersingkir selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 14 Juli 2025,” jelas Telembanua.
Dijelaskan, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp293 juta. Dana tersebut bersumber dari alokasi Dana Desa Rasau tahun 2023. Modus yang digunakan tersangka di antaranya adalah melakukan pencairan dana untuk kegiatan fiktif, seperti pengadaan ternak untuk pemberdayaan masyarakat yang tidak pernah direalisasikan. Tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban palsu atas kegiatan yang belum dilaksanakan.
“Uang hasil kejahatan tersebut diakui tersangka digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk ke tempat hiburan,” ungkap Kasi Pidsus.
Atas perbuatannya, HI Harahap dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU Nomor 20. Tahun 2021.
Kejari Labusel menegaskan komitmennya dalam tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. RED