Pengungkapan 33 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan

TotabuanNews, Labuhanbatu Selatan — Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik yang digelar beberapa waktu terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, 40 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari pengedar hingga kurir narkotika.
‎Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain:‎
* 359,51 gram sabu-sabu
* 43,8 gram ganja
‎* 13 unit sepeda motor
‎* 1 unit mobil
* 25 unit handphone
‎* Uang tunai sebesar Rp 24.357.000,-
‎* 1 pucuk senjata Api rakitan

‎Seluruh kasus ini terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, dan merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba dan Polsek Jajaran dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Keterangan resmi disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP ADITYA S.P. SEMBIRING, M.S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP IWAN MASHURI, S.H., M.H. yang turut didampingi oleh KBO Sat Resnarkoba IPTU J. MAHULAI, S.H. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres.

AKP Iwan Mashuri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labusel.

“Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah Labuhanbatu Selatan. Kami akan terus bekerja keras agar wilayah ini bersih dari narkoba,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 Ayat 1 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti masing-masing pelaku.

‎Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, dengan cara memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika. RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan