Empat Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Divonis Bersalah, Satu Bebas; LBH Medan Desak Pemecatan dan Kasasi

Gambar: Empat Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Divonis Bersalah, Satu Bebas; LBH Medan Desak Pemecatan dan Kasasi.

TNews, MEDAN – Pengadilan Negeri Medan memutuskan empat dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023 terbukti bersalah, sedangkan satu terdakwa Kepala BKD Langkat dibebaskan. Putusan ini dibacakan pada Senin malam di hadapan kuasa hukum guru honorer dan puluhan awak media.

Keempat terdakwa yang dinyatakan bersalah adalah:

  • Rahayu (Kasi SD) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan
  • Awaludin (Kadis Pendidikan) – 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan
  • Alex (Kepala Sekolah) – 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan
  • Saiful (Kepala Sekolah) – 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan

Sementara itu, Kepala BKD Langkat dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan korupsi dalam proses PPPK 2023.

Menyikapi putusan ini, LBH Medan menghormati keputusan majelis hakim tetapi menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan. Berdasarkan fakta persidangan, LBH Medan menilai perbuatan para terdakwa seharusnya dikenai Pasal 12 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pidana minimal 4 tahun penjara.

Karena itu, LBH Medan menuntut:

  • Pemecatan keempat terdakwa dari jabatan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara
  • Upaya kasasi atas putusan bebas Kepala BKD Langkat oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman hanya 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 11 UU No. 20/2001, yang dinilai jauh di bawah kerugian dan dampak korupsi tersebut terhadap ratusan guru honorer di Langkat. Ratusan guru honorer bahkan sempat menggelar aksi unjuk rasa di PN Medan, menuntut agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya.

LBH Medan menegaskan bahwa korupsi seleksi PPPK merupakan extraordinary crime—tindak pidana terstruktur, sistematis, dan masif—yang telah merugikan dan mencederai kepercayaan publik terhadap birokrasi.*

Peliput: ND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan