TNews, MEDAN — Seorang warga Kota Medan bernama Iskandar mengaku menjadi korban penipuan hutang yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial L, yang belakangan diketahui bernama Linda. Kasus ini mencuat ke publik setelah Iskandar angkat bicara kepada media, Sabtu (12/7/2025).
Iskandar mengungkapkan bahwa Linda telah meminjam uang dengan total mencapai Rp150 juta sejak enam tahun lalu. Namun, hingga kini, Linda baru mengembalikan sebesar Rp5 juta pada November 2019. Sisanya sebesar Rp145 juta, menurut Iskandar, belum juga dibayarkan tanpa ada itikad baik dari pihak Linda.
“Dulu dia buka usaha rumah makan Sri Langkat. Tapi sekarang usahanya sudah tutup. Sejak itu, dia tidak ada kabar dan tidak pernah berusaha melunasi utangnya kepada saya,” ujar Iskandar saat ditemui wartawan.
Iskandar menambahkan, dirinya memiliki bukti kuat terkait utang tersebut, termasuk riwayat percakapan dengan Linda yang mengakui akan melunasi utangnya. “Semua bukti lengkap saya simpan. Mulai dari percakapan WhatsApp sampai pernyataan Linda yang mengaku akan bayar. Tapi sampai sekarang nihil,” tegasnya.
Media ini mencoba mengonfirmasi langsung kepada Linda melalui pesan WhatsApp. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Linda memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun. Bahkan, setelah pesan dikirim, kontak media ini langsung diblokir oleh Linda.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa Linda tidak memiliki niat untuk menyelesaikan kewajiban finansialnya kepada Iskandar. “Sudah jelas dia tidak mau bayar. Saya WhatsApp dan telepon selalu diabaikan. Dia malah bersikap seolah tidak bersalah,” tutur Iskandar kecewa.
Lebih lanjut, Iskandar juga menyebut bahwa dirinya mengetahui suami Linda adalah seorang pensiunan polisi. Namun ia menegaskan bahwa dirinya tidak takut dan akan menempuh jalur hukum.
“Saya di jalan yang benar. Jangan karena suaminya pensiunan polisi, lantas seenaknya menipu orang. Dalam waktu dekat saya akan buat laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus ini segera diproses secara hukum,” tegas Iskandar menutup pernyataannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam urusan pinjam meminjam, terutama ketika tidak disertai dengan perjanjian tertulis yang sah secara hukum. (Nanda Putra)