TNews, BINJAI – Praktisi hukum Arif Budiman menuding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sumatera Utara melakukan maladministrasi dalam menangani pengaduan nasabah PT Bank Sumut Cabang Binjai. Pengaduan tersebut terkait perbedaan suku bunga kredit multiguna yang diterima nasabah berinisial RF dengan suku bunga yang awalnya dijanjikan pihak bank.
Arif menegaskan bahwa OJK seharusnya menjunjung tinggi asas perlindungan konsumen dengan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap aduan debitur, bukan hanya menerima klarifikasi dari pihak bank. “Ini bisa dikategorikan maladministrasi — penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam layanan publik,” ujarnya, Senin (14/7/2025).
Menurut Arif, OJK belum melakukan mediasi antara nasabah dan bank, sehingga proses penanganan terkesan berat sebelah dan jawaban yang diberikan bersifat normatif serta sepihak. Ia juga menyoroti kemungkinan terdapat cacat kehendak dalam akad kredit RF, sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 1320 dan 1321 KUH Perdata.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan adanya kesalahan perhitungan cicilan anuitas yang merugikan nasabah. Padahal, pada 28 Juni 2021, seorang marketing Bank Sumut cabang Binjai berinisial BS menjanjikan suku bunga promo 6,06 %. “Banyak ketidaksesuaian antara perhitungan cicilan dalam perjanjian dan informasi awal promo bunga,” tegas Arif.
Nasabah RF sendiri menyebut bahwa BS pernah menyampaikan lewat WhatsApp bahwa bunga angsuran 1–6 adalah 0,48 % per bulan dan angsuran ke 7–sampai selesai 0,58 %, jauh di bawah bunga normal 0,68 %. Namun pada praktiknya, skema bunga tersebut tidak diterapkan.
Klarifikasi Bank Sumut Cabang Binjai
- Penjelasan tertulis mengenai kredit multiguna RF telah disampaikan kepada kuasa hukumnya pada 24 Februari 2025 (Nomor: 092/KC-11/1/2025).
- Penyaluran kredit dinyatakan telah memenuhi ketentuan POJK No 22/2023 tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
- Denda pelunasan sebelum jatuh tempo sebesar 15 % dari sisa pokok kredit telah tercantum dan diinformasikan saat akad. Bank siap mempertimbangkan permohonan pengurangan denda.
- Permohonan perubahan suku bunga tidak dapat dipenuhi karena bunga yang berlaku sudah diatur dalam perjanjian kredit.
- Jika ada perbedaan informasi, acuan resmi adalah data yang diserahkan bank saat penandatanganan kredit.
Dengan tudingan maladministrasi ini, praktisi hukum menuntut OJK untuk segera melakukan investigasi independen dan memastikan perlindungan hak-hak konsumen nasabah perbankan.*
Peliput: ND