TNews, BINJAI – Pembangunan Rumah Sakit Al Fuad di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, diduga tetap berjalan meski telah beberapa kali ditegur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Tarukim) Pemko Binjai.
Kepala Bidang Tarukim Pemko Binjai, Gloria, menyatakan bahwa sejak awal 2025 pihaknya telah mengirim empat surat teguran kepada manajemen rumah sakit. Teguran terakhir, tertanggal 12 Maret 2025, menegaskan bahwa proyek tersebut belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 untuk bangunan dua lantai berukuran 20 × 18 meter. Hasil pengawasan lapangan juga menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain ketidakcocokan gambar teknis dengan kondisi di lapangan, pendirian di atas tanah pihak ketiga tanpa izin, dan kurangnya konfirmasi data PBB.
Gloria menegaskan bahwa manajemen RS Al Fuad wajib menyerahkan dokumen persyaratan dalam waktu tiga hari sejak penerimaan surat, meliputi fotokopi sertifikat tanah atau Surat Keputusan Camat, fotokopi KTP pemilik yang sesuai dengan surat tanah, bukti lunas PBB tahun berjalan, serta gambar teknis lengkap. Karena tidak ada respons, Dinas Tarukim telah meminta Satpol PP Pemko Binjai untuk menindaklanjuti pembangunan sesuai ketentuan. Namun hingga kini, Satpol PP belum mengambil langkah penertiban.
“Kami berharap Satpol PP segera menegakkan peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi tata ruang di Kota Binjai,” ujar Gloria.*
Peliput: ND