Diduga Ada Kecurangan SPBU dalam Pengisian BBM Mobil Dinas, Dishub Binjai Kena Imbas Temuan BPK

Gambar: Diduga Ada Kecurangan SPBU dalam Pengisian BBM Mobil Dinas, Dishub Binjai Kena Imbas Temuan BPK.

TNews, BINJAI – Insiden krusial yang dihadapi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp36.207.000. Temuan ini berakar dari dugaan kecurangan pengisian bahan bakar untuk enam unit mobil dinas merek TATA pada tahun 2024 di SPBU No. 14.207.166 PT. Tanah Tinggi.

Dishub Pemko Binjai menyatakan kekecewaannya, menuding adanya indikasi kecurangan dari pihak SPBU karena empat dari enam pengisian tidak tercatat dalam sistem SPBU, meskipun sopir memiliki bon pengisian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Sebagai respons, Dishub telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Inspektorat Pemko Binjai untuk mengusut tuntas kasus ini dan membukanya ke publik.

Proses pengadaan bahan bakar untuk kendaraan pemerintah daerah. Perbedaan antara bukti BON pengisian yang dimiliki Dishub dan catatan sistem SPBU menunjukkan adanya celah yang berpotensi dieksploitasi, baik melalui manipulasi oleh SPBU maupun kelemahan dalam kontrol internal Dishub.

Penemuan ini bukan sekadar kesalahan transaksi biasa, melainkan mengarah pada kemungkinan adanya skema penipuan yang lebih terstruktur.

Temuan BPK yang menuding Dishub bersalah dan mewajibkan pengembalian anggaran menegaskan prinsip akuntabilitas entitas yang diaudit terhadap dana publik.

Hal ini berarti Dishub, sebagai pengguna anggaran, memikul beban awal pembuktian dan tanggung jawab finansial, terlepas dari apakah kecurangan tersebut berasal dari pihak eksternal.

Situasi ini menekankan pentingnya bagi Dishub untuk memiliki sistem pengendalian internal yang kuat guna melindungi aset dan pengeluaran negara secara efektif.

Arif Simatupang SH dari praktisi Hukum angkat bicara, Dari perspektif hukum, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penghilangan catatan pengisian di sistem SPBU, maka tindakan ini dapat masuk kategori penipuan (fraud) sesuai Pasal 378 KUHP.

Hal ini berlaku jika pihak SPBU dengan sadar menciptakan ketidak sesuaian data yang kemudian merugikan pihak lain, dalam hal ini pemerintah tegas Arif.*

Peliput: ND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan