TNews, BINJAI – Perseteruan antara Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai memanas, menyusul tudingan penggunaan bon bahan bakar palsu oleh oknum di lingkungan Dishub. Dugaan ini memicu respons cepat dari pemerintah daerah dan menjadi perhatian publik.
Insiden ini bermula ketika pihak SPBU milik PT Tanah Tinggi (SPBU No. 14.207.166) yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur, menolak bon yang diajukan oleh pegawai Dishub pada Rabu, 23 Juli 2025. Pihak SPBU menyatakan bahwa dokumen bon tersebut tidak sah alias palsu.
Supardi, salah satu pegawai Dishub, mengonfirmasi kejadian itu dan mengatakan bahwa pihaknya justru menantang SPBU untuk menunjukkan bon yang dianggap asli sebagai pembanding. Menurutnya, tuduhan tersebut perlu dibuktikan secara objektif.
“Jika SPBU menyebut bon kami palsu, seharusnya mereka bisa menunjukkan yang asli agar bisa dikaji bersama,” ujar Supardi.
Terkait hal ini, Dishub Binjai telah menjadwalkan rapat internal untuk melaporkan perkembangan situasi kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai. Pemerintah daerah disebut akan memediasi sekaligus menyelidiki persoalan tersebut lebih lanjut.
Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Arif Budiman Simatupang, SH menyatakan bahwa kasus ini harus dilihat secara objektif dan berlandaskan pada pembuktian hukum.
“Jika bon yang digunakan oleh Dishub terbukti asli, maka pihak SPBU bisa dikenai pasal pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” jelas Arif Budiman.
Namun, jika terbukti bon tersebut palsu, lanjutnya, maka pegawai Dishub yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancamannya bisa berupa pidana penjara dan sanksi administratif.
“Pemalsuan dokumen oleh pejabat publik adalah pelanggaran serius karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” tegasnya.*
Peliput: Nanda Putra