TNews, MEDAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera menahan Heri Rahman, Kepala Tata Usaha (KTU) Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Mansyur Tanjungbalai.
Heri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan harta gono-gini yang dilaporkan mantan istrinya, Arjoni.
Arjoni, seorang ibu dua anak yang tengah memperjuangkan keadilan, menggugat pembagian harta bersama setelah perceraiannya dengan Heri pada 2017. Pernikahan mereka yang berlangsung sejak 29 Oktober 2006 menghasilkan dua orang anak: AP (18) dan MA (11).
Setelah putusan Pengadilan Agama Tanjungbalai pada 19 September 2018 menyatakan harta bersama dibagi dua, Arjoni menunggu selama dua tahun tanpa adanya itikad baik dari Heri untuk membagi hak-haknya. Merasa dirugikan, ia akhirnya mengajukan permohonan eksekusi pada 23 November 2020.
Dari hasil eksekusi tersebut, ditemukan bahwa salah satu aset berupa mobil Avanza yang masuk dalam daftar harta bersama diduga telah digelapkan atau dijual oleh Heri Rahman.
Menindaklanjuti hal itu, Arjoni melapor ke Polda Sumut pada 21 Mei 2021 dengan nomor laporan: STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah proses penyelidikan yang memakan waktu lama, pada Februari 2025 Heri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Heri sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan pada April 2025, namun upayanya kandas setelah hakim menolak permohonan tersebut.
Meski status tersangka telah jelas, Heri Rahman hingga kini belum juga ditahan. Bahkan, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21) setelah lebih dari empat tahun laporan dibuat, menimbulkan tanda tanya besar soal keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini.
“Sudah lebih dari empat tahun laporan ini berjalan, namun sampai hari ini berkasnya tidak juga P21 dan tersangka tidak ditahan. Ini sangat janggal,” tegas LBH Medan selaku kuasa hukum Arjoni, dalam pernyataan pers kepada media.
LBH Medan menilai, berdasarkan ketentuan hukum, pasal yang menjerat Heri memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Mereka pun mendesak Polda Sumut segera menahan Heri
Rahman serta menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi soal keadilan bagi perempuan dan anak-anak korban ketidakadilan,” pungkas LBH Medan.
Peliput: Nanda Putra