HUT ke-80 RI, Bupati Langkat Serahkan Remisi Umum kepada Ratusan Warga Binaan

Gambar: Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH secara simbolis menyerahkan Remisi Umum HUT ke-80 RI kepada warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Langkat, Minggu, 17 Agustus 2025. Remisi diberikan kepada narapidana dari empat UPT Pemasyarakatan di Langkat sesuai SK Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI. (Foto: Nanda).

TNews, LANGKAT – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH secara simbolis menyerahkan Remisi Umum kepada warga binaan pemasyarakatan di Kabupaten Langkat. Kegiatan berlangsung khidmat di Lapas Narkotika Kelas II A Langkat, Minggu (17/8/2025), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI Nomor: PAS-1347.PK.05.03 Tahun 2025.

Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Pengurangan masa tahanan diberikan kepada warga binaan dari empat UPT Pemasyarakatan, yakni Lapas Narkotika Kelas II A Langkat, Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Rutan Kelas II B Tanjung Pura, dan Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan. Besaran remisi bervariasi, dengan pengurangan maksimal hingga tiga bulan masa pidana.

Dalam sambutannya, Bupati Syah Afandin membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI yang menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak seluruh rakyat, termasuk warga binaan yang tengah menjalani masa pembinaan.

“Euforia kemerdekaan ini harus menjadi milik bersama, termasuk bagi mereka yang menjalani pembinaan dan menunjukkan perubahan positif secara nyata,” ujar Syah Afandin.

Ia juga menekankan bahwa program pembinaan harus dijadikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

“Saya berharap para narapidana yang mendapatkan remisi maupun yang bebas hari ini, benar-benar siap kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” imbuhnya.

Bupati juga memberikan ucapan selamat kepada para warga binaan yang menerima remisi, khususnya yang langsung bebas. Ia berpesan agar mereka menjauhi tindak kriminal dan menjadi bagian dari pembangunan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekda Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP, Kadis Kominfo Wahyudiharto, S.STP, M.Si, Kadis Sosial Taufik Rieza, S.STP, M.AP, Kaban KesbangPol Faisal Badawi, Kasat Pol PP Dameka Putra Singarimbun, S.STP, para Kalapas dan Karutan se-Kabupaten Langkat, Camat Hinai, serta unsur Forkopimcam lainnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata bahwa semangat kemerdekaan harus menyentuh seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang tengah menjalani proses hukum. Remisi bukan hanya penghargaan, tapi juga dorongan untuk berubah dan kembali berkontribusi bagi bangsa.*

Peliput: Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan