TNews, BINJAI – SMA PABA Kota Binjai, Sumatera Utara melakukan pungutan dana perpisahan sebesar 60 ribu rupiah setiap siswa siswinya.
Hal itu dibenarkan kepala SMA PABA Kota Binjai Hasyim Hansari saat dikonfirmasi media ini pada hari Senin 25/3/2024) melalui pesan Whatsaap pribadinya.
Hasyim Hansari mengatakan, untuk akhir tahun pelajaran, masing-masing siswa mendapat surat rincian biaya yang belum dibayarkan sampai saat ini, surat itu diberikan ke orang tua masing-masing.
“Iya bang, di surat itu juga ada biaya lain selain uang SPP. semua tertera di situ, termasuk uang perpisahan,” terang Hasyim.
Hasyim menjelaskan Kelas 10 dan 11 jumlah siswa dan siswi sekitar 300. “Pungutan itu kalau untuk sekolah swasta gak masalah bang. kalau sekolah negeri mungkin,” ungkap Hasyim Kepsek SMA PABA Kota Binjai.
Hasyim pun terdiam saat disinggung soal jumlah siswa 300 orang jika dikali 60 ribu rupiah, jumlah pungutannya cukup besar.
Diketahui, susuai aturan Pendidikan, kegiatan perpisahan atau wisuda dilakukan dengan cara sekolah dan komite memungut uang, pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Diterangkan, jika merujuk pada aturan yang ada, maka tidak ada alasan untuk pihak sekolah mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan.
Jika memang ingin dilakukan, maka perpisahan bisa difasilitasi oleh orang tua/wali sendiri, tanpa difasilitasi oleh pihak sekolah, apalagi untuk berinisiatif secara aktif menarik pungutan.
Ombudsman sendiri mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera dikembalikan.
Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peliput : Nanda