TNews, LANGKAT – Kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp 50 miliar di Kabupaten Langkat terus bergerak, meski tanpa gebrakan besar seperti penetapan tersangka. Sejauh ini, 112 orang saksi telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Langkat, mulai dari pihak swasta hingga pejabat pemerintah daerah.
Tim pidana khusus Kejari Langkat juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Langkat, Kamis (11/9/2025), untuk mencari dokumen-dokumen pendukung. Namun, meski sudah masuk tahap penyidikan, jaksa belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.
“Kita masih mencari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Rizki Ramdhani, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat, kepada wartawan, Kamis sore.
Menurut Rizki, penyidik telah memanggil hampir semua penerima smartboard untuk dimintai keterangan. Termasuk juga perusahaan penyedia alat pengajaran digital yang kini tengah menjadi sorotan. “Saat masih penyelidikan, penyedia sudah kami periksa. Dalam tahap penyidikan ini, pemanggilan lanjutan segera dilakukan,” jelasnya.
Smartboard senilai miliaran rupiah itu bersumber dari APBD Langkat Tahun 2024. Namun alih-alih meningkatkan kualitas pendidikan, proyek ini justru menyeret institusi pendidikan ke tengah pusaran dugaan korupsi besar.
Rizki tidak mau mengungkap terlalu banyak mengenai dugaan modus operandi dalam kasus ini. Ia menyebutkan bahwa informasi tersebut masih dalam ruang lingkup penyidikan dan belum bisa dipublikasikan. “Soal modus dan kerugian negara, itu sedang kami dalami bersama tim. Akan kami sampaikan kalau waktunya sudah tepat,” ujarnya.
Meski demikian, Rizki memastikan bahwa dalam penggeledahan kemarin, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen fisik maupun surat elektronik yang diduga kuat berkaitan langsung dengan proses pengadaan smartboard.
Sudah satu bulan lebih penyidikan berjalan, tapi publik masih menanti hasil konkret. Tekanan publik terhadap Kejaksaan Negeri Langkat mulai meningkat, apalagi mengingat besarnya nilai proyek dan pentingnya transparansi di sektor pendidikan.
“Ketika dua alat bukti sudah cukup, penetapan tersangka pasti dilakukan,” tegas Rizki.
Sementara itu, langkah hukum masih berjalan di balik meja penyidik. Namun satu hal yang pasti, penyidikan kasus smartboard ini tak lagi bisa disapu di bawah karpet. Publik menunggu, siapa yang akhirnya bertanggung jawab.*
Peliput: Nanda