TNews, BINJAI – Ada yang tak biasa ketika wartawan mencoba mengonfirmasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2024 di SMA Negeri 2 Binjai. Bukannya menjelaskan secara terbuka seperti amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Juliana Sitepu justru memilih diam.
Upaya konfirmasi dilakukan media ini pada Selasa, 16 September 2025 melalui pesan WhatsApp pribadi Juliana Sitepu. Namun, ia hanya membalas singkat, “Kami lagi diperiksa BPK.” Tak ada penjelasan rinci, tak ada tanggapan terhadap temuan auditor negara.
Sikap diam ini tentu mengundang tanya, apalagi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 yang terbit pada 22 Mei 2025, tercatat SMA Negeri 2 Binjai menerima Dana BOS Reguler senilai Rp1.822.570.000 sepanjang tahun 2024. Seluruh dana itu habis tanpa menyisakan saldo satu rupiah pun.
Berikut rincian penggunaan anggaran berdasarkan dokumen resmi:
• Belanja Operasi: Rp1.102.346.000
• Belanja Modal Peralatan dan Mesin: Rp116.324.000
• Belanja Modal Aset Tetap Lainnya: Rp603.900.000
• Total Belanja Modal: Rp720.224.000
• Total Pengeluaran: Rp1.822.570.000
• Pengembalian & Saldo Akhir: Rp0
Tak ada sisa. Tak ada pengembalian. Semuanya habis.
Namun, yang lebih mencolok adalah tidak adanya penjelasan rinci ke publik tentang item-item belanja tersebut. Untuk apa saja dana sebesar itu dibelanjakan? Apa hasilnya bisa dilihat secara nyata di lingkungan sekolah? Dan mengapa pihak sekolah seolah menutup diri dari sorotan media dan publik?
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap lembaga pendidikan negeri yang menerima anggaran dari negara wajib menyampaikan informasi penggunaan anggaran kepada publik.*
Peliput: Nanda