TNews, LANGKAT – Dalam penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Langkat pada Kamis, 11 September 2025, di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat terkait pengadaan smartboard senilai Rp50 miliar tahun anggaran 2024, ternyata membuka pintu ke arah dugaan konspirasi kelas berat.
Penggeledahan ini disambut positif oleh Jonson David Sibarani, S.H., M.H., penasihat hukum Dr. Saiful Abdi Siregar — mantan Kepala Dinas Pendidikan yang sebelumnya ramai disebut sebagai “aktor utama” di balik proyek fantastis ini.
Namun, Jonson justru membalikkan narasi. Ia menyatakan bahwa kliennya bukan otak dari pengadaan tersebut, melainkan korban tekanan politik dan skenario rekayasa yang melibatkan pejabat kuat dan orang-orang dekatnya.
“Klien kami sudah tidak aktif secara penuh ketika proyek ini digagas. Bahkan, ia sempat menghindar dari Langkat agar tidak ikut menandatangani dokumen pencairan dana. Tapi karena ada tekanan dan intimidasi, dia dipaksa ikut menandatangani. Beberapa dokumen bahkan kami duga telah dipalsukan,” tegas Jonson.
Menurut Jonson, ada kekuatan politik besar di balik pengadaan yang mendadak muncul dalam APBD-P 2024. Ia bahkan menyebut proyek ini digunakan sebagai mesin pendanaan politik menjelang pemilihan Gubernur Sumut.
“Kami mendapati keterlibatan pejabat yang melibatkan keluarga dekat — termasuk istri dan anak — dalam proyek ini. Ini bukan sekadar korupsi, tapi kejahatan sistemik yang diselubungi topeng pengadaan pendidikan,” ujar Jonson.
Pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke KPK, serta membuka laporan pemalsuan tanda tangan ke kepolisian. Surat resmi juga sudah dikirimkan ke Kejari Langkat untuk memberikan keterangan yang mengarah pada pihak-pihak yang sesungguhnya paling diuntungkan.
Lebih lanjut, ia mendesak agar penggeledahan diperluas ke rumah pribadi dan kantor lembaga lain yang diduga terlibat agar barang bukti tidak lenyap.*
Peliput: Nanda