Teka-Teki Pencairan Dana Smartboard di Pemkab Langkat, BPKAD Bungkam Saat Dikonfirmasi

Gambar: Teka-Teki Pencairan Dana Smartboard di Pemkab Langkat, BPKAD Bungkam Saat Dikonfirmasi, (22/9/2025).

TNews, LANGKAT – Misteri pencairan dana proyek pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat menyisakan tanda tanya besar. Saat dikonfirmasi terkait dokumen pencairan, seorang pejabat berinisial RHG justru memilih bungkam.

Media ini mengonfirmasi langsung kepada RHG pada Senin (22/9/2025) mengenai Surat Pernyataan Verifikasi Perlengkapan dan Keabsahan Dokumen SPP-LS, bernomor:

12.05/02.0/000231/LS/1.01.0.00.01.0000/PPR2/10/2024, tertanggal 15 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa seluruh dokumen telah lengkap dan sah. Dalam surat itu, RHG bahkan menyatakan kesediaannya untuk menerima sanksi jika pernyataannya terbukti tidak benar.

Namun, ketika ditanya soal kebenaran dan detail surat tersebut, RHG menolak memberikan jawaban.

Tak tinggal diam, media ini melanjutkan konfirmasi kepada Kepala BPKAD Pemkab Langkat, Iskandar. Namun, jawaban Iskandar justru menimbulkan kebingungan baru.

“Itu bukan SPM, yang tandatangani SPM itu Kadis,” kata Iskandar singkat, sebelum menyebut dirinya sedang berada dalam rapat dengan DPR.

Media ini kemudian menelusuri apakah surat tersebut merupakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait SPM-LS, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Dr. H. Saiful Abdi pada tanggal yang sama. Namun Iskandar kembali berdalih:

“Itu hanya lampiran, bukan SPM-nya,” ujarnya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai letak atau bentuk dokumen SPM yang sah dimaksud.

Sikap saling lempar tanggung jawab ini membuat publik bertanya-tanya: dokumen mana yang sebenarnya digunakan untuk mencairkan dana proyek pengadaan Smartboard tersebut? Dan lebih penting lagi, apakah prosedurnya sesuai hukum?

Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa seharusnya BPKAD Langkat bisa lebih terbuka dan menjelaskan secara transparan kepada publik.

“Aneh saja, kalau benar dokumen lengkap dan sah, kenapa malah bingung sendiri dan tak berani menjelaskan? Bukannya ini uang rakyat?” ujarnya.

Sumber itu juga menyinggung pentingnya penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008, yang mengamanatkan badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat.*

Peliput: Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan