TNews, LANGKAT – Pemerintah Kabupaten Langkat tengah mengambil langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari maladministrasi. Langkah ini muncul setelah audiensi intensif antara Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH dengan tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) di ruang kerja Bupati pada Rabu (24/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI menyampaikan rencana inisiasi deklarasi Desa Anti Maladministrasi yang bertujuan menjadi standar pelayanan minimal di tingkat desa. Deklarasi ini diharapkan dapat menjadi pijakan preventif dan edukatif bagi aparat desa untuk mencegah praktik-praktik penyimpangan dalam pelayanan publik.
Bupati Syah Afandin menegaskan komitmennya dalam mendukung inisiatif ini. “Kami bertekad memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memberantas maladministrasi demi pelayanan publik yang optimal,” ujarnya.
Anggota Ombudsman RI, Danan S. Suharmawijaya, menyebut Langkat sebagai daerah strategis untuk memperkenalkan model layanan publik berkualitas yang bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Kerja sama ini diharapkan menjadi pionir dan contoh baik bagi daerah lain.*
Peliput: nanda