Dua LSM Desak Pemerintah Ukur Ulang DAS Titi Kembar, Diduga Ada Pelanggaran PBG di Binjai

Gambar: Perwakilan dua LSM meninjau kawasan Titi Kembar, Jalan Sutomo, Binjai, saat menyampaikan desakan pengukuran ulang DAS Sungai Mencirim kepada pemerintah, Senin, 24 Februari 2025. (Foto: Dokumentasi LPPAS-RI & P3HSU).

TNews, BINJAI — Suasana di kawasan Titi Kembar, Jalan Sutomo, memanas setelah dua lembaga swadaya masyarakat di Kota Binjai kembali mengangkat dugaan penyimpangan pembangunan perumahan di Lingkungan I, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.

LSM LPPAS-RI DPC Binjai dan LSM Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum (P3HSU) menyatakan telah menerima banyak keluhan warga terkait pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta luasan tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 924 tertanggal 26 Juli 2001.

Dalam penelusuran lapangan yang dilakukan kedua LSM, ditemukan indikasi bahwa sebagian bangunan justru berdiri di atas kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Mencirim. Padahal, menurut mereka, area tersebut merupakan lahan yang pernah dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Pemko Binjai pada 29 Mei 1993.

“Kami melihat ada kejanggalan. Jumlah rumah dan luas bangunan yang berdiri di lokasi itu tidak sesuai dengan izin PBG yang dikeluarkan. Bahkan ada dugaan bangunan masuk ke zona DAS,” ujar Muhammad Jaspen Pardede dari LSM P3HSU saat ditemui di Binjai.

Zulkifli dari LSM LPPAS-RI menambahkan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Mereka meminta Gubernur Sumut, Wali Kota Binjai, serta Dinas PUPR Sumut turun langsung melakukan pengukuran ulang batas DAS di kawasan Titi Kembar.

“Kami hanya ingin persoalan ini terang. Jika memang ada bangunan yang menyalahi aturan atau melanggar garis sempadan sungai, pemerintah harus segera bertindak,” tegasnya.

Kedua LSM itu turut menegaskan bahwa dasar hukum terkait penataan ruang, izin bangunan, hingga pengelolaan DAS sudah jelas — termasuk aturan dalam PP No. 16/2021, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga Peraturan Menteri PUPR tentang Garis Sempadan Sungai.

Mereka berharap langkah cepat pemerintah dapat mencegah konflik baru serta memastikan pembangunan di Binjai berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.*

Peliput: Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan