BPK Temukan Kejanggalan Anggaran di Dinkes Labura

Gambar: Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang menjadi sorotan setelah BPK menemukan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun 2024. Rabu, 24 Desember 2025. Foto: ND

TNews, LABURA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tahun anggaran 2024. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 41.A./LHP/XVIII.MDN/05/2025.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang diperoleh, realisasi belanja perjalanan dinas di instansi tersebut dilaporkan lebih tinggi dari kondisi sebenarnya. Nilai selisih yang dicatat mencapai Rp517.784.903,00.

Hasil penelusuran BPK menunjukkan, bendahara pengeluaran mentransfer dana perjalanan dinas ke rekening pribadi dengan total Rp500.539.736,00. Dana itu berasal dari pencairan Ganti Uang (GU) ke-1 hingga GU ke-14. Selain itu, terdapat pemindahbukuan lain sebesar Rp17.245.167,00 yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban sah.

Ironisnya, seluruh dana tersebut dicatat sebagai belanja perjalanan dinas, sementara kegiatan yang dilaporkan ternyata tidak pernah dilaksanakan. Fakta ini mengindikasikan adanya perbedaan signifikan antara dokumen pengajuan anggaran dengan realisasi di lapangan.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) dinilai tidak melakukan verifikasi memadai terhadap dokumen pertanggungjawaban sebelum pencairan dilakukan melalui Bendahara Umum Daerah (BUD). Praktik tersebut dinyatakan tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Rincian pencairan GU yang dipersoalkan mencakup berbagai kegiatan pelayanan kesehatan hingga promosi kesehatan, dengan nilai anggaran mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Namun setelah ditelusuri, kegiatan-kegiatan tersebut tidak ditemukan realisasinya di lapangan.

Meski demikian, BPK mencatat bahwa Dinas Kesehatan Labura telah menyetorkan kembali seluruh dana yang dipermasalahkan ke rekening kas daerah. Kendati pengembalian telah dilakukan, temuan ini tetap memunculkan pertanyaan publik terkait integritas pengelolaan anggaran, terlebih sektor kesehatan menyangkut pelayanan dasar masyarakat.

Sorotan juga datang dari kalangan mahasiswa. Aktivis Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (GMSu) menyatakan akan mengawal kasus ini dan berencana melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mereka mendesak aparat penegak hukum menindak tegas praktik pengelolaan anggaran yang dinilai melanggar aturan.

Sementara itu, BPK menegaskan setiap penggunaan anggaran negara wajib disertai bukti sah dan diawasi secara ketat agar prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar dijalankan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan media ini pada Rabu, 24 Desember 2025, kepada Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas Kesehatan Labura melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum mendapat tanggapan. Keduanya memilih bungkam.*

Peliput: Nanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan