Ketua LSM P3H Sumut Apresiasi Kinerja Kadis PUTR Pemkab Langkat

Gambar: Ketua LSM P3H Sumut Apresiasi Kinerja Kadis PUTR Pemkab Langkat.

TNews, LANGKAT – Ketua LSM P3H Sumatera Utara, Muhammad Jaspen Pardede, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Langkat. Hal tersebut disampaikannya pada Jumat, 2 Januari 2026.

Menurut Jaspen, kinerja jajaran Dinas PUTR, khususnya para kepala bidang dan kepala seksi, patut diapresiasi karena menunjukkan kehati-hatian dalam proses pemberkasan rekanan yang diajukan ke Dinas PUTR pada akhir tahun anggaran 2025.

“Di akhir tutup buku bulan Desember 2025, seluruh jajaran Dinas PUTR bekerja ekstra dan lembur agar para rekanan dapat menyiapkan berkas dengan lengkap dan benar, sehingga tidak terjadi kesalahan saat pengajuan ke BPKAD Pemkab Langkat untuk proses pencairan,” ujar Jaspen.

Ia menambahkan, langkah tersebut menunjukkan komitmen Dinas PUTR dalam menjaga tertib administrasi serta menghindari permasalahan keuangan di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Pemkab Langkat, Khairul Azmi, menjelaskan bahwa pihaknya memang menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap seluruh pekerjaan rekanan, baik proyek fisik maupun kegiatan lainnya.

“Semua pekerjaan rekanan kami cek langsung, apakah sudah sesuai dengan juknis, baik dari sisi volume maupun spesifikasi pekerjaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami tegur dan minta untuk diperbaiki,” tegas Khairul Azmi.

Ia menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya sebagai Kepala Dinas PUTR, seluruh rekanan wajib bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan yang dilaksanakan.

“Apabila ada laporan dari tim pengawasan Dinas PUTR terkait pekerjaan yang tidak sesuai, maka rekanan wajib mengerjakan ulang. Tujuannya agar hasil pekerjaan dapat bertahan lama dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Khairul Azmi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pembangunan. Jika ditemukan pekerjaan yang dinilai tidak memuaskan, khususnya pada tahun anggaran 2025, masyarakat diminta segera melaporkan.

“Masyarakat bisa langsung melapor atau datang ke Kantor Dinas PUTR Pemkab Langkat di Jalan T. Amir Hamzah No. 1, Stabat, dekat Kantor Bupati Langkat,” pungkasnya.*

Peliput: ND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan