TNews, LANGKAT – Perjuangan panjang ratusan guru honorer Kabupaten Langkat dalam memperjuangkan keadilan akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak kasasi yang diajukan Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam perkara sengketa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2023.
Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026. Dengan putusan ini, perkara gugatan tata usaha negara yang diajukan 103 guru honorer dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sengketa ini bermula dari proses seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023. Sejumlah guru honorer yang telah memenuhi bahkan melampaui ambang batas nilai Computer Assisted Test (CAT) justru dinyatakan tidak lulus. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor 810/2998/BKD/2023 tertanggal 22 Desember 2023, yang kemudian memicu penolakan luas dari para peserta seleksi.
Para guru menilai keputusan itu sarat kejanggalan dan tidak mencerminkan asas keadilan. Berbagai upaya pun ditempuh, mulai dari jalur non-litigasi dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat, hingga audiensi ke tingkat nasional dengan sejumlah lembaga, seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Titik terang muncul setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK tersebut. Ombudsman menilai terdapat pelanggaran prosedur, khususnya dalam penerapan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang tidak memiliki dasar regulasi yang sah dan dijadikan alasan untuk menggugurkan kelulusan peserta.
Berbekal temuan tersebut, ratusan guru honorer mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pada 26 September 2024, PTUN Medan mengabulkan sebagian gugatan para guru dan menyatakan batal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Langkat Tahun 2023. Pengadilan juga mewajibkan Bupati Langkat untuk mencabut pengumuman tersebut serta mengumumkan ulang kelulusan berdasarkan murni hasil CAT.
Putusan PTUN Medan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada 10 Januari 2025. Namun, Bupati Langkat kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang pada akhirnya ditolak.
Selain sengketa administrasi, perkara PPPK Langkat 2023 juga menyeret unsur pidana korupsi. Dalam perkara terpisah, sejumlah pejabat dan kepala sekolah telah dijatuhi hukuman penjara, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi yang divonis tiga tahun penjara, Alek Sander dua setengah tahun, serta dua kepala sekolah lainnya dengan vonis masing-masing dua tahun dan satu setengah tahun.
Dengan inkracht-nya putusan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Bupati Langkat segera melaksanakan putusan pengadilan, mencabut pengumuman kelulusan lama, serta mengumumkan ulang hasil seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023 berdasarkan nilai CAT.
LBH Medan menegaskan, apabila putusan pengadilan tidak dijalankan, pihaknya bersama para guru honorer akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.*
Peliput: ND







