TNews, SUMUT – Peredaran rokok bermerek Helium, Tator, dan Trend Blue Berry di sejumlah wilayah Sumatra Utara memicu sorotan publik. Pemberitaan soal dugaan persoalan pita cukai membuat situasi memanas, bahkan muncul dugaan adanya upaya membungkam media dan aktivis yang mengangkat isu tersebut.
Informasi yang dihimpun TNews menyebutkan, pada Jumat siang (27/2/2026), seorang yang disebut-sebut sebagai pihak terkait distribusi rokok itu berupaya menghubungi wartawan. Pesannya jelas: meminta agar pemberitaan soal pita cukai dihentikan.
Tak lama berselang, salah satu koordinator yang dikaitkan dengan produk tersebut juga mencoba membuka komunikasi dengan tim media. Ajakan pertemuan dilontarkan, diduga untuk membahas pemberitaan yang telah terlanjur beredar.
Situasi makin mengundang tanda tanya ketika dua oknum aparat disebut turun ke Kota Binjai pada hari yang sama. Berdasarkan keterangan LSM setempat, keduanya mencari wartawan dan aktivis yang menyoroti dugaan pelanggaran pita cukai itu.
“Kami diperintahkan bos,” ujar salah satu oknum tersebut seperti ditirukan sumber kepada wartawan. Mereka juga disebut meminta agar pemberitaan dihentikan, rencana aksi demonstrasi dibatalkan, serta tidak melayangkan surat pengaduan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Permintaan itu justru menambah kecurigaan publik. Sebab, jika produk tersebut legal dan sesuai aturan, semestinya tidak ada alasan untuk menghalangi kerja jurnalistik maupun aspirasi masyarakat.
Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu merupakan pelanggaran. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang melarang penjualan rokok polos maupun bermasalah secara administratif.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Kualanamu pada Kamis (26/2/2026) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap rokok yang tidak sesuai ketentuan. “Kalau salah dan tidak sesuai, itu artinya rokok ilegal. Jangan dibeli, risikonya juga bagi kesehatan,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini.*







