Diduga Langgar Surat Edaran Mendagri, Pelantikan Pejabat Pemkot Binjai Dibatalkan

TNews, BINJAI – Pelantikan Pejabat Pemko Binjai pada bulan Maret 2024 diduga dibatalkan, berdasarkan surat kementrian Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kemendagri pada hari Senin (01/04/2024) .

Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Keputusan Wali Kota Nomor 800/616/IV/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/554/III/2024 tentang Promosi dan Mutasi, akibat hukum dari keputusan sebelumnya tidak lagi mengikat atau telah berakhir setelah adanya pembatalan.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemko Binjai (BKD) Fauzi mengatakan, surat mendagri tanggal 29 Maret kemarin, pihak mereka sudah menyiapkan surat terkait pengembalian pada jabatan sebelumnya.

“Karena di surat tersebut memerintahkan untuk melaporkan ke mendagri terkait tindakan kepegawaian yg telah dilakukan, kami sudah laporkan hal dimaksud,” katanya.

“Insya Allah besok atau maksimal Jumat hasil dari laporan kami bisa diinformasikan kepada rekan2 yang dilantik kemaren,” terangnya.

“Kami juga sudah mempersiapkan surat permohonan pelantikan bila diperlukan,” ucap Fauzi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemko Binjai. (ND)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *