TNews, SERDANG BEDAGAI- Terpantau Tim wartawan di lokasi, petugas SPBU 14.206.190 yang terletak di Desa Sukadamai, Kecamatan Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, terkesan tidak merasa bersalah mengisi BBM bersubsidi kedalam Jerigen-jerigen yang diterminalkan di sebuah rumah yang letaknya di samping lokasi SPBU, Sabtu (27/04/2024).
Padahal jauh-jauh hari pihak Pertamina telah mengeluarkan atau melarang semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk tidak melayani pembelian BBM bersubsidi jenis apapun tidak terkecuali jenis Pertalite maupun jenis Solar yang menggunakan jerigen atau drum, untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer dengan alasan apapun.
Kebijakan pelarangan juga tercantum dalam Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Selain itu Irto Ginting juga menjelaskan jika PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Terkait hasil investigasi tim wartawan di lokasi SPBU, tim berusaha untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak Manajer SPBU 14.206.190 yang terletak di Desa Sukadamai, Kecamatan Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, namun sayangnya tim wartawan tidak berhasil mendapatkan keterangan dari pihak SPBU yang menurut informasi pemilik SPBU berinisial “Rajali Husen.”
Sebelumnya tim wartawan sempat menggali Informasi ke salah satu warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi SPBU, yang menyampaikan jika rumah yang ada becak barang (motor) itu adalah rumah milik Rajali Husen, dan kegunaan Betor Barang itu diduga untuk melangsir BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar.
“Itu rumah Rajali Husen bang, Betor itu biasa untuk melangsir BBM bersubsidi ke pelanggan bang, sebelumnya jerigen -jerigen yang di isi dengan BBM bersubsidi itu dikumpulkan dulu di rumah itu sebelum diantar ke tujuannya,” ucap warga yang minta identitasnya di rahasiakan.
Sementara ketika tim wartawan meminta pendapat ke salah satu pengendara sepeda motor yang saat itu sedang mengantri untuk mengisi BBM, kepada wartawan mengaku kecewa atas kebijakan SPBU yang mengutamakan pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite ke jerigen.
“Yah pasti Kecewa lah bang, adapula kami yang hendak isi BBM ke sepeda motor harus ngantri seperti ini, hanya karena kepentingan pihak SPBU mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite ke Jerigen,” ucap pengendara yang bernama Anto (43).
Harapan masyarakat kabupaten Serdang Bedagai kepada jajaran Polres Sergai dibawah kepemimpinan AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK, kiranya dapat menertibkan semua bentuk pelanggaran hukum diwilayahnya, tidak terkecuali pelanggaran penyalahgunaan izin SPBU yang diduga bebas melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan Jerigen.
Reporter : TIM