TNews, BINJAI – Kasus dugaan penyaluran dana Tenaga Kerja Mandiri (TKM) di Kota Binjai mengemuka setelah program yang diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perdagangan Kota Binjai mendapat sorotan tajam. Program tersebut seharusnya menjadi tonggak bagi pemberdayaan tenaga kerja di daerah tersebut.
Program tersebut berawal dari prakarsa Dinas Tenaga Kerja dan Perdagangan Kota Binjai dalam merespons program Komisi II DPR RI Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Mandiri.
Namun, sejumlah pihak, termasuk LSM LPPAS RI (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Aset Sejahtera) Zulkifli Gayo dan P3H (Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum) Muhammad Jaspen Pardede, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kinerja Kantor Disnaker Pemko Binjai.
Menurut pernyataan Kabid Disnaker Pemko Binjai kepada kedua LSM, kelompok yang telah terbentuk dalam program tersebut hanya menerima bantuan sebesar 10 juta tahap awal. Namun, penyaluran dana ini belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua LSM tersebut menuntut agar Kantor Disnaker Pemko Binjai segera menindaklanjuti kasus dugaan penyaluran dana untuk Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Namun, upaya konfirmasi kepada Kabid Disnaker Pemko Binjai, Eka, belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Dalam percakapan singkat dengan media, Eka hanya memberikan jawaban yang mengindikasikan penghindaran dari memberikan penjelasan yang lebih rinci. “Maaf bang, lagi ada acara di aula,” ujar Eka, Kabid Disnaker Pemko Binjai, tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana program Tenaga Kerja Mandiri di Kota Binjai, dengan banyak pihak menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dan dana publik dalam program tersebut.
Peliput : Nanda