TNews, BINJAI – Kontroversi mewarnai kebijakan terkait retribusi sewa 14 unit ruko di Pasar Bundar, Binjai, setelah Kadis Disnaker Perindag Pemko Binjai, Hamdani Hasibuan, menolak memberikan klarifikasi.
Kasus ini semakin memanas setelah LSM P3H Sumatra Utara dan LSM LPPASRI menegaskan akan mengambil langkah hukum jika OPD terkait tidak menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Kadis Disnaker Prindak Pemko Binjai, Hamdani Hasibuan, menolak memberikan tanggapan langsung ketika dimintai konfirmasi mengenai retribusi sewa tersebut. Sebaliknya, ia mengarahkan pertanyaan kepada Kasi Pasar, Zakiuddin.
Sementara itu, LSM P3H Sumatra Utara dan LSM LPPASRI menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait peraturan daerah mengenai retribusi pemakaian aset daerah, khususnya di Pasar Bundar Kota Binjai. Jika OPD terkait tidak menindaklanjuti, kedua LSM ini akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 menjadi dasar hukum bagi penegakan retribusi pemakaian aset kekayaan daerah, dan kedua LSM ini berkomitmen untuk memastikan kepatuhannya.
Peliput : Nanda Putra