TNews, BINJAI – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Binjai, yaitu P3H Muhammad Jaspen Pardede dan LPPASRI Zulkifli Gayo, menyerukan kepada Wali Kota Binjai, H. Amir Hamzah, untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Perda tersebut, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 5 Tahun 2011, berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut kedua LSM, keberadaan Perwako ini sangat penting agar pelaksanaan pengutipan pajak dan retribusi daerah mengikuti ketentuan yang baru.
“Kami mendesak Wali Kota Binjai untuk segera menerbitkan Perwako terkait pelaksanaan Pengutipan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan di kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan pajak dan retribusi,” ungkap perwakilan kedua LSM.
Mereka juga menyoroti dugaan ketidakpastian hukum terkait kebijakan terdahulu yang mirip dengan Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang mengecewakan banyak pihak.
“Kami berharap Wali Kota Binjai tidak hanya menjadi seorang pimpinan, tetapi juga seorang pemimpin yang mampu memberikan arahan yang jelas dan tegas kepada OPD,” tegas kedua LSM tersebut.*
Peliput : Nanda Putra