TNews, BINJAI – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 di sekolah swasta SD dan SMPS AN-NAAS Kota Binjai mulai terungkap. Hingga tahun 2024, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023 dari kedua sekolah tersebut diduga belum disampaikan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
Dari data yang diperoleh, diketahui bahwa SMPS AN-NAAS Kota Binjai menerima anggaran dana BOS tahap I sebesar Rp. 176.490.000 dan tahap II sebesar Rp. 176.490.000 pada tahun 2023. Namun, hingga kini, LPJ penggunaan dana tersebut belum dilaporkan oleh Kepala Sekolah SMPS Annas, Nicky Echa Taqwaya. Ketika wartawan mencoba menemui Nicky di sekolah pada Senin (29/7), ia tidak ditemukan di tempat. “Belum masuk Kepala Sekolah, Bang,” ujar penjaga sekolah kepada wartawan.
Kasus serupa juga terjadi di SDIT AN-NAAS Kota Binjai. Sekolah ini menerima anggaran dana BOS tahun 2023 sebesar Rp. 281.645.000 untuk masing-masing tahap I dan II. Namun, LPJ dana BOS juga diduga belum dilaporkan oleh Kepala Sekolah SDIT Annas, Wahyu Dinata. Ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (2/8/2024), Wahyu memilih untuk tidak memberikan komentar.
Manager BOS Dinas Pendidikan Kota Binjai, Dra. Olivia Agustien, yang dikonfirmasi terkait laporan pertanggungjawaban dana BOS dari kedua sekolah tersebut, tidak memberikan tanggapan. Olivia hanya membaca pesan konfirmasi tanpa memberikan jawaban apapun.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang pengelolaan anggaran BOS di Kota Binjai, terutama mengingat pentingnya dana tersebut untuk keberlangsungan operasional sekolah dan pendidikan siswa. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS.*
Peliput : Putra Nanda