TNews, BINJAI – Dua sekolah TK PAUD Nurul Huda di Kota Binjai diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.
Dalam peraturan tersebut, terdapat persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi untuk mendirikan TK/TK Luar Biasa (TKLB).
Untuk persyaratan administratif, pendirian TK/TKLB harus menyertakan fotokopi identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, serta susunan pengurus dan rincian tugas.
Sementara itu, persyaratan teknis mencakup hasil penilaian kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, dan rencana pencapaian standar penyelenggaraan dalam waktu tiga tahun.
Penilaian kelayakan meliputi dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang digunakan, serta fotokopi akta notaris. Namun, dugaan pelanggaran muncul karena dua sekolah tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan ini.
Saat media ini mencoba mengkonfirmasi hal tersebut pada Senin (5/8/2024) kepada Kabid PAUD Dinas Pendidikan Pemko Binjai, Bambang, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas pengeluaran izin pendirian tersebut.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang telah mengeluarkan rekomendasi tersebut, Bambang tidak memberikan jawaban lebih lanjut dan terdiam.
Media kemudian berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Pemko Binjai, Drs. Edi Mulia M. MAP, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Namun, Edi hanya memberikan jawaban singkat, “Entar, Nanda, bang, lagi rapat,” tanpa penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi mengenai dugaan pelanggaran SOP di TK PAUD Nurul Huda. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
(Nanda Putra)