TNews, LANGKAT – Proyek pembangunan fisik di SMA Negeri 1 Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan terkait dugaan korupsi yang mencuat akibat ketidakjelasan penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Indikasi penyalahgunaan dana ini semakin kuat seiring dengan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam pemantauan di lapangan, pembangunan yang dipimpin oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Wampu, Syahrul, diduga tidak memiliki plank proyek, yang seharusnya memuat informasi penting terkait pembangunan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari masyarakat, wartawan, dan LSM, mengingat ketidakjelasan ini mengindikasikan potensi penyelewengan dana.
Lebih lanjut, proyek yang kabarnya dikerjakan secara swakelola oleh Kepala Sekolah Syahrul ini juga disinyalir tidak mematuhi standar keselamatan kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap kegiatan konstruksi. Ketidakpatuhan terhadap protokol K3 ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut sarat dengan penyimpangan, bahkan dicurigai sebagai proyek pesanan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan pada Sabtu (24/8/2024), Kepala Sekolah Syahrul enggan memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek, termasuk mengenai sumber dana dan jumlah anggaran yang diterima dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Sikap bungkam ini semakin menambah kecurigaan atas kemungkinan adanya penyelewengan dana.
Diketahui, Dinas Pendidikan Sumatera Utara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 40,7 miliar untuk pembangunan fisik di 26 sekolah di wilayah tersebut pada tahun 2024. Namun, penggunaan anggaran yang begitu besar ini kini dipertanyakan, dengan dugaan bahwa sebagian dana tidak digunakan sesuai peruntukannya dan berpotensi merugikan negara.*
Peliput: Nanda Putra