TNews, BINJAI – Ratusan warga Kota Binjai memadati Kantor Pos di Jalan Sutomo Nomor 25, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, untuk mengambil beras Raskin, Rabu (28/8/2024). Namun, di tengah proses pengambilan bantuan tersebut, muncul keluhan terkait praktik pengutipan uang parkir kendaraan roda dua yang dianggap tidak transparan.
Salah satu warga, Natalia Tarigan, mengungkapkan kegelisahannya mengenai pengutipan parkir yang dilakukan tanpa memberikan karcis atau bukti resmi kepada pengguna jasa. “Ini bukan pertama kali terjadi. Setiap kali kami datang ke Kantor Pos Kota Binjai, baik di halaman depan maupun belakang, selalu ada pengutipan uang parkir tanpa kejelasan,” ujarnya.
Natalia mengaku telah mencoba menanyakan langsung kepada petugas parkir tentang alur setoran uang parkir tersebut. “Saya bertanya, ke mana uang parkir ini disetor? Apakah ke Kantor Pos atau ke Dinas Perhubungan Kota Binjai? Namun, jawaban yang diberikan sangat tidak memuaskan. Mereka mengatakan bahwa uang parkir disetorkan ke Kantor Pos,” jelas Natalia.
Menurutnya, ada ratusan kendaraan roda dua yang dikenai biaya parkir setiap harinya, namun tanpa adanya transparansi mengenai pengelolaan uang tersebut. “Sebagai warga, kami berhak mengetahui ke mana arah uang parkir ini disalurkan. Hal ini penting agar tidak ada penyalahgunaan dan warga merasa aman,” tambahnya.
Natalia bersama warga lainnya berharap agar Pemerintah Kota Binjai dan aparat penegak hukum Sumatra Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan parkir di Kantor Pos tersebut. “Kami meminta agar praktik ini ditelusuri lebih lanjut, sehingga petugas parkir dapat menjelaskan dengan jelas ke mana uang hasil pengutipan itu disalurkan,” pungkasnya.
Masalah ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga, yang berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang demi terciptanya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan fasilitas publik.*
Peliput: Nanda Putra