TNews, BINJAI – Dinas Perhubungan Kota Binjai bertindak cepat menanggapi laporan warga terkait praktik parkir ilegal di halaman Kantor Pos Sutomo, Rabu (28/8/2024). Kepala Bidang Dinas Perhubungan, Arif, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya segera melakukan inspeksi ke lokasi untuk memverifikasi situasi.
“Begitu kami mendapat informasi dari warga, kami langsung bergerak ke lokasi. Setelah memeriksa Kartu Tanda Anggota (KTA) juru parkir, kami mendapati bahwa mandat mereka berasal dari Kantor Pos,” ungkap Arif melalui pesan WhatsApp pribadinya. Menyadari adanya pelanggaran, Dinas Perhubungan segera memanggil pimpinan Kantor Pos untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kantor Pos mengakui bahwa mereka tidak memiliki surat izin resmi dari Dinas Satu Pintu atau Dinas BPKPD Keuangan Pemko Binjai terkait pengelolaan parkir di area tersebut. “Pihak Kantor Pos mengakui belum melengkapi surat-surat yang diperlukan. Ini jelas melanggar aturan perundang-undangan dan merupakan tindakan ilegal yang merugikan negara,” tegas Arif.
Arif menekankan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana karena Kantor Pos sebagai fasilitas negara tidak memiliki dasar hukum untuk mengutip biaya parkir, apalagi tanpa izin resmi.
Ketua LSM P3H, Muhammad Jaspen Pardede, turut memberikan tanggapannya. Ia mendesak pihak kepolisian di Kota Binjai, khususnya Polda Sumatra Utara, untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pimpinan Kantor Pos. “Kami menduga bahwa juru parkir bertindak atas instruksi dari Kepala Kantor Pos. Pengutipan biaya parkir di fasilitas negara seperti Kantor Pos jelas tidak diperbolehkan karena tidak memiliki dasar hukum,” ujar Jaspen.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, dengan banyak pihak yang berharap agar tindakan tegas segera diambil untuk mencegah praktik serupa di masa depan. Warga Kota Binjai pun menunggu.*
Peliput: Putra Nanda