Selain SUG, dua orang lainnya, yaitu RS dan SP, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Wakil Direktur CV Gama, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek Detail Engineering Design (DED) di Dinas Pendidikan Kota Binjai untuk Tahun Anggaran 2021. Proyek ini mencakup penyusunan dokumen desain teknis bangunan yang meliputi gambar teknis, spesifikasi teknis, volume, serta biaya pekerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri Nasution, SH, MH, mengungkapkan dalam keterangan pers bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek DED yang bernilai lebih dari Rp. 700 juta, sementara kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai Rp. 640 juta.
“Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara dari dua pekerjaan DED ini sebesar Rp. 640 juta. Pekerjaan ini ternyata fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan Standar Satuan Harga (SSH) Pemko Binjai,” jelas Jufri Nasution.
Lebih lanjut, Jufri menambahkan bahwa dalam proses penyidikan, terungkap bahwa seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV Gama mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proyek tersebut. “Proyek ini hanya dikerjakan oleh satu orang dengan upah sebesar Rp. 40 juta,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai durasi penahanan dan kemungkinan adanya tersangka lain, Jufri Nasution menyatakan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini.
“Untuk saat ini, masa penahanan awal adalah 20 hari mulai hari ini. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, kita akan melihat perkembangan penyidikan kedepannya,” tutupnya.*
Peliput: ND