TNews, BINJAI – Isu mengenai penerimaan gaji honor Covid-19 oleh pejabat di RSUD Jhoelham Kota Binjai kembali mencuat. Davip Ginting, selaku PPTK, dan Mimi Rahmawati, seorang PNS diduga menerima gaji yang signifikan pada tahun 2021.
Menurut data, David Ginting menerima Rp 28.462.556 pada bulan Juli dan September, sementara Mimi Rahmawati tercatat mendapatkan jumlah yang sama.
Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi informasi tersebut, kedua pejabat itu memilih untuk tidak memberikan komentar. David Ginting hanya menyarankan agar media menghubungi tim Covid-19 yang bersangkutan, dengan alasan bahwa tidak etis jika ia menjelaskan tentang gajinya sendiri.
Ia juga menambahkan bahwa posisinya sebagai Kepala Bidang Penunjang Medis di rumah sakit tersebut tidak relevan untuk membahas isu ini.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai nama-nama lain yang terdaftar dalam daftar penerima gaji honor Covid-19, Ginting terlihat terdiam. Di antara nama-nama yang disebutkan adalah Mardiana SE. MM, yang menerima Rp 50.857.534, serta Bambang Hermansyah SKEP, Wanny Lestari Sembiring, dan T. Zulfa Hasdiani, dengan jumlah gaji yang bervariasi.
Kedua lembaga swadaya masyarakat, P3H dan LPPASRI, mendesak agar pihak berwenang segera menyelidiki penggunaan dana Covid-19 di RSUD Jhoelham. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Mereka juga menegaskan bahwa pihak Tipikor Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara harus segera mengambil langkah untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut, agar masyarakat dapat mengetahui informasi yang jelas dan akurat.
Isu ini tentu saja memerlukan perhatian lebih lanjut, dan publik berharap akan ada kejelasan terkait penerimaan gaji honor Covid-19 di RSUD Jhoelham. (Nanda Putra)