TNews, BINJAI – Dua aliansi lembaga swadaya masyarakat (LSM), yaitu LSM P3H dan LSM LPPASRI, mengeluarkan pernyataan mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai tidak mengumumkan hasil pemenang Pilkada 2024 sebelum menerima tanggapan tertulis terkait surat yang mereka ajukan. Aliansi tersebut menuntut agar dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Binjai segera ditindaklanjuti.
Ketua KPU Kota Binjai, Anton, menyatakan pada Senin (2/12/2024) bahwa KPU tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran tersebut, karena hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami belum menerima surat resmi dari Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan Paslon tersebut,” kata Anton.
Ia menegaskan bahwa segala keputusan terkait pelanggaran merupakan hak dari Bawaslu, bukan KPU. Anton menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang proses yang sedang berjalan. “Mungkin masih dalam proses,” ujarnya.
Namun, ketika media mencoba menghubungi Ketua Bawaslu Kota Binjai, M. Yusuf Habibi, melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, ia tidak memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam surat Nomor B-2609/NK 01.00.08/024 tertanggal 20 Agustus 2024. Keputusan Bawaslu untuk tidak memberikan jawaban atau klarifikasi memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan LSM yang terlibat.
LSM P3H dan LPPASRI mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Bawaslu dan KPU Kota Binjai. Kedua aliansi ini menyebutkan bahwa pada 12 September 2024, mereka telah mengirimkan surat nomor 26/LP, AL-BJ/IX/2024 kepada Bawaslu Kota Binjai, menyampaikan tanggapan masyarakat terkait dugaan pelanggaran salah satu Paslon. Namun, hingga saat ini, belum ada balasan atau tindak lanjut dari pihak Bawaslu.
Selain itu, kedua LSM juga menyoroti belum diumumkannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) keempat Paslon Pilkada Binjai kepada publik. Padahal, pengumuman ini dianggap penting sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas Pilkada.
Jaspen, perwakilan dari LSM P3H, menekankan bahwa meskipun pendaftaran calon dan pemungutan suara telah selesai, tidak ada tindakan apapun yang diambil terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Ada apa dengan Bawaslu dan KPU Kota Binjai?” tanya Jaspen dengan penuh keprihatinan.
Sementara itu, masyarakat dan berbagai pihak berharap agar proses Pilkada 2024 berjalan transparan dan bebas dari praktik yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka mendesak Bawaslu dan KPU Kota Binjai untuk segera menyelesaikan masalah ini dan memastikan hasil Pilkada yang adil dan sah. (Nanda)