TNews, SUMUT – Sengketa antara ratusan Guru Honorer Langkat dengan Bupati Langkat mencapai titik terang setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menjatuhkan putusan final pada 10 Januari 2025.
Putusan ini menguatkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memenangkan para Guru Honorer Langkat dalam gugatan mereka terkait dengan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 untuk formasi guru.
Pada 26 September 2024, PTUN Medan memutuskan bahwa hasil kelulusan PPPK 2023 untuk formasi guru di Kabupaten Langkat harus dibatalkan dan diumumkan ulang berdasarkan hasil CAT BKN, karena adanya cacat administrasi yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.
Sebelumnya, Bupati Langkat sebagai tergugat, melakukan upaya hukum banding pada 8 Oktober 2024, sehingga sengketa ini berlanjut ke tingkat PTTUN Medan.
Setelah melakukan pemeriksaan, Majelis Hakim PTTUN pada 10 Januari 2025 akhirnya mengeluarkan keputusan yang menguatkan putusan PTUN Medan. Dalam amar putusannya, PTTUN Medan menerima permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat (Bupati Langkat) dan membebankan biaya perkara kepada pihak Bupati Langkat sebesar Rp. 250.000 yang harus dibayar secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan.
Putusan ini menegaskan bahwa proses seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun 2023 memang telah dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai, menyalahi aturan hukum, dan merugikan hak-hak para guru honorer yang telah berjuang dalam seleksi tersebut.
Menyikapi putusan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mewakili para guru honorer Langkat bersama para guru honorer tersebut mendesak agar Bupati Langkat segera melaksanakan putusan PTTUN untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada mereka.
Para guru honorer Langkat yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan kini berharap agar keputusan ini segera diwujudkan demi masa depan mereka sebagai abdi negara.
Dengan putusan ini, diharapkan ratusan guru honorer Langkat mendapatkan keadilan yang selama ini mereka perjuangkan. (Nanda Putra)