Tiga Pejabat Kabupaten Langkat Dipanggil Polda Sumut Terkait Kasus Korupsi Seleksi PPPK 2023

TNews, LANGKAT – Tiga pejabat Kabupaten Langkat, yakni Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Alek Sander, dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara pada hari Senin, 13 Januari 2025.

Pemanggilan ini terkait dengan status mereka sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan pemerasan dan penerimaan hadiah dalam seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.

Surat panggilan terhadap ketiga pejabat tersebut beredar di media pada Sabtu (11/1/2025), yang masing-masing dikeluarkan pada 8 Januari 2025. Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut di Kantor Subdit 3 Tipidkor Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60 Medan, pada pukul 09.00 WIB.

Dalam surat panggilan tersebut, baik Saiful Abdi maupun Eka Syahputra Depari disebutkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan penerimaan hadiah yang diduga terjadi selama proses seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.

Kasus ini mengacu pada Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Selain itu, Alek Sander yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Kesiswaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, turut dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya diperkirakan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah penyidikan selesai.

Menanggapi perkembangan ini, LBH Medan yang mewakili seratusan guru honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023, mendesak agar ketiga pejabat tersebut segera ditahan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa ketiganya harus ditahan, mengingat dugaan korupsi yang terjadi merupakan “extraordinary crime” atau kejahatan luar biasa. “Jika mereka tidak ditahan, itu akan menjadi sejarah terburuk dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia,” tegas Irvan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menyatakan bahwa berkas perkara ketiga pejabat Langkat tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. Berkas perkara mereka kini siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Sumut untuk proses selanjutnya.

Pihak Kejati Sumut saat ini menunggu penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Sumut. Proses hukum terhadap ketiga pejabat tersebut diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam pemberantasan korupsi di daerah.

(Nanda Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *