MAN 2 Langkat Diduga Tidak Transparan Kelola Dana BOS Rp 1,7 Miliar

Sekolah MAN 2 Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 yang besarnya mencapai Rp 1.710.840.000.

TNews, LANGKAT – Sekolah MAN 2 Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 yang besarnya mencapai Rp 1.710.840.000.

Dana BOS yang diterima oleh sekolah tersebut sangat besar, mengingat jumlah siswa yang terdaftar mencapai 1.076 dengan besaran anggaran per siswa sebesar Rp 1.590.000. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait penggunaan dana tersebut.

Ketika media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah MAN 2 Langkat, Lena Pohan, untuk mendapatkan penjelasan terkait penggunaan dana tersebut, pihaknya terkesan menghindar. Saat dikontak, Lena hanya memberikan jawaban singkat dengan mengundang wartawan untuk datang langsung ke sekolah. “Datang aja ke sekolah kak, biar enak kita bahasnya,” ujarnya.

Kekhawatiran semakin meningkat setelah pernyataan tersebut, dan Aliansi LSM P3H dan LSM LPPASRI angkat bicara. Mereka menilai bahwa pihak sekolah seharusnya memberikan klarifikasi yang jelas dan terbuka kepada publik melalui konfirmasi media, baik itu lewat telepon atau WhatsApp.

“Pihak sekolah harus memberikan penjelasan, agar publik mengetahui penggunaan Dana BOS dan Dana Komite tersebut,” ujar Jaspen Pardede, perwakilan dari kedua LSM.

Jaspen juga menambahkan bahwa pihaknya merasa khawatir dengan respons pihak sekolah yang meminta wartawan untuk datang langsung ke sekolah. “Ada apa? Kami khawatir ada hal yang tidak transparan yang ingin ditutupi,” jelasnya.

Karena itu, kedua LSM tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Sumatera Utara (Poldasu) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana BOS di MAN 2 Kabupaten Langkat.

“Kami minta Kejati Sumut dan Tipikor Poldasu untuk segera menyelidiki kasus ini agar tidak ada penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat,” tegas kedua LSM tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana yang diterima sekolah dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara. (Nanda Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *