TNews, SUMUT – Seorang warga Binjai Estate, Heri, melaporkan Lurah Binjai Estate dan Kepala Lingkungan (Kepling) 6 ke Kejaksaan Negeri Kota Binjai, Sumatra Utara, atas dugaan penyelewengan data yang digunakan tanpa izin. Heri merasa dirugikan karena data pribadinya diduga dialihkan tanpa dasar yang jelas, sehingga ia merasa harus mengambil langkah hukum.
Saat dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Binjai, Heri menegaskan, dirinya tak terima jika datanya digunakan tanpa hak. “Mereka tidak bisa sembarangan mengalihkan data saya, dan itu harus ada dasar hukum yang jelas. Lurah dan Kepling Lingkungan 6 harus bertanggung jawab atas tindakan ini,” ungkapnya dengan tegas.
Heri juga menyoroti kejanggalan dalam proses pengalihan data tersebut. “Harusnya ada persetujuan terlebih dahulu dan surat kuasa yang sah. Bahkan undangan untuk pengambilan beras Raskin pun tidak ada, ini sangat aneh,” lanjutnya dengan rasa heran.
Sebagai warga yang tergolong kurang mampu, Heri berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Binjai dan aparat penegak hukum lainnya di Sumatra Utara segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan tersebut. “Saya mohon agar pihak Kejaksaan segera memeriksa Lurah Binjai Estate dan Kepling Lingkungan 6,” ujar Heri dengan penuh harap.
Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari dua aliansi LSM, P3H yang diwakili oleh Muhammad Jaspen Pardede dan LPPASRI yang diwakili oleh Zulkifli Gayo. Keduanya mendesak Kejaksaan Negeri Kota Binjai untuk segera menangani kasus ini dengan serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Muhammad Jaspen menegaskan, “Ini adalah momen bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusannya, baik dalam menangani kasus dugaan korupsi maupun penyelewengan bantuan sosial seperti Raskin. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kota Binjai segera bertindak dan memproses kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”
Kasus ini menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi Heri, tetapi juga bagi masyarakat yang menaruh harapan pada aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan bantuan sosial yang seharusnya sampai kepada yang berhak. (Nanda Putra)