Kejaksaan Tinggi Sumut Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2024

TNews, SUMUT – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, bersama para asisten, koordinator, dan sejumlah kasi, mengikuti kegiatan Halo RB Januari 2025 secara daring bersama Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI, Tiyas Widiarto, SH, MH. Kegiatan ini berlangsung melalui Zoom Meeting yang digelar dari Aula Sasana Cipta Kerta, Lantai 3 Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan.

Dalam pertemuan virtual tersebut, topik utama yang dibahas adalah evaluasi dan monitoring pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Kejaksaan. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, beberapa aspek yang dievaluasi meliputi capaian Indeks RB Kejaksaan, yang mencakup indikator seperti tingkat maturitas RB, nilai SAKIP, digitalisasi arsip, indeks reformasi hukum, hingga opini BPK dan indeks pelayanan publik.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Tiyas Widiarto juga mengumumkan satuan kerja (Satker) yang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) untuk tahun 2024. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi salah satu dari 21 Satker yang memperoleh predikat bergengsi ini, yang turut diberikan kepada Kejati Nusa Tenggara Barat, Kejati Sumatera Selatan, serta sejumlah Kejari lainnya di Indonesia.

Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, selaku Ketua Tim Zona Integritas menuju predikat WBK Kejati Sumut, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Ia menegaskan bahwa perolehan predikat WBK ini merupakan hasil kerja keras, semangat, dan komitmen seluruh jajaran Kejati Sumut dalam menjaga integritas serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

“Predikat WBK ini adalah penghargaan bagi seluruh jajaran Kejati Sumut yang telah berjuang keras menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Muttaqin Harahap.

Lebih lanjut, Muttaqin menambahkan bahwa predikat WBK ini bukanlah akhir dari pencapaian, melainkan sebuah langkah awal untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat dan optimal. Kejati Sumut, menurutnya, akan terus berkomitmen untuk menjadi institusi yang profesional dan berintegritas, serta terus berkolaborasi dengan masyarakat demi tercapainya pelayanan yang terbaik.

Pencapaian ini diharapkan dapat semakin memacu Kejati Sumut untuk terus melakukan perubahan menuju institusi yang bebas dari korupsi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang lebih efisien dan transparan. (Nanda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *