TNews, BINJAI – Kepala SMA Negeri 4 Kota Binjai, Muslim, bungkam saat wartawan mencoba mengonfirmasi terkait dugaan manipulasi tanggal pada meja dan bangku siswa. Isu ini terungkap setelah sejumlah media melakukan penyelidikan terkait perubahan tahun yang tertera pada perlengkapan sekolah tersebut.
Pada Sabtu (25/1/2025), wartawan mencoba menghubungi Muslim melalui pesan WhatsApp pribadi. Namun, upaya tersebut berakhir dengan pemblokiran nomor oleh sang kepala sekolah. “Ada apa?” ujar salah satu sumber yang terkejut dengan tindakan tersebut.
Tidak berhenti di situ, media ini melanjutkan upaya konfirmasi kepada Saiful, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Binjai-Langkat. Terkait perubahan tahun pada meja dan bangku siswa yang sebelumnya tercatat tahun 2022 dan kini tercatat 2023, Saiful menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat pada akhir tahun 2023. “Pada tahun tersebut, saya belum menjadi Kacabdis, jadi masalah itu perlu dikonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah,” ujarnya.
Saiful melanjutkan bahwa saat itu masih ada Kepala Cabang Dinas yang lama, yang dikenal dengan nama ‘Pak Tama’. Ia mengonfirmasi bahwa perubahan tahun yang tertera pada perlengkapan siswa tersebut terjadi sebelum jabatannya.
Sementara itu, sebuah sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan keheranannya atas tindakan tersebut. “Saya sangat heran, kok bisa begitu berani mempermainkan data bangku dan meja siswa, bahkan mengganti tahun 2022 menjadi 2023. Ada apa sebenarnya?” ungkap sumber tersebut.
Seiring dengan munculnya dugaan manipulasi ini, masyarakat mendesak agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara segera melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya kasus korupsi. Dugaan tersebut terkait dengan penggunaan Dana BOS atau dana Komite yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, terutama terkait pembelian meja dan bangku siswa.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk segera mengusut kasus ini. Jangan biarkan hal ini berlalu begitu saja, agar proses hukum berjalan dan kebenaran terungkap,” tegas sumber tersebut.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan penyelidikan tersebut. Kasus ini masih dalam proses investigasi lebih lanjut. (Nanda)