TNews, MEDAN – Krisis baru melanda dunia pendidikan Indonesia, khususnya di Kota Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 332 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Model Medan terancam gagal mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Pasalnya, sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) yang menjadi syarat wajib untuk mengikuti seleksi tersebut, diduga belum finalisasi, sehingga menghambat proses pendaftaran mereka ke perguruan tinggi negeri.
PDSS merupakan sistem informasi penting yang mengumpulkan data nilai rapor siswa sebagai dasar seleksi SNBP. Sistem ini, menurut Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022, bertanggung jawab penuh kepada Kepala Sekolah dan Operator Sekolah. Namun, masalah terjadi ketika MAN 2 Model Medan belum menyelesaikan pengisian PDSS, meskipun 332 siswanya sudah dinyatakan eligible atau memenuhi syarat berdasarkan surat keputusan Kepala MAN 2 Model Medan.
Ternyata, ketika para siswa dan pihak sekolah memantau aplikasi SNPMB, status PDSS mereka masih dalam keadaan belum selesai, yang mengakibatkan mereka tidak dapat mendaftar ke SNBP 2025. Hal ini dibenarkan oleh pihak sekolah dalam pertemuan sosialisasi pada Senin, 3 Januari 2025. Pihak sekolah pun berharap agar masalah ini segera terselesaikan dan Kepala MAN 2 Model telah berangkat ke Jakarta untuk mencari solusi.
Batas Waktu Ketat dan Ancaman Gagal Masuk PTN
Ketua Pelaksana SNPMB, Tjikjik Sri Tjahjandarie, menegaskan bahwa pengisian PDSS tahun ini lebih ketat daripada sebelumnya, dengan hanya diberi waktu 25 hari, jauh lebih singkat dari sebelumnya yang mencapai satu bulan. Bahkan, menurut sumber dari Kompas, pengisian PDSS tidak bisa diperpanjang, membuat masalah ini semakin mendesak.
Pengisian PDSS bukan hanya kewajiban sekolah, tetapi menjadi kunci utama bagi siswa yang ingin mengikuti SNBP. Meskipun siswa telah dinyatakan eligible, tanpa PDSS yang lengkap, mereka tidak akan dapat melanjutkan proses pendaftaran SNBP untuk masuk perguruan tinggi negeri.
LBH Medan Anggap Ini Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menyikapi kondisi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang fokus pada penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), menganggap masalah yang menimpa 332 siswa ini sebagai pelanggaran hak konstitusional mereka. Dalam pandangan LBH Medan, setiap individu berhak mengembangkan diri melalui pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28C UUD 1945, yang menjamin hak atas pendidikan sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.
LBH Medan pun mendesak Menteri Pendidikan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini demi melindungi hak konstitusional para siswa. Mereka juga menuntut agar Kepala Sekolah MAN 2 Model Medan yang diduga lalai dalam menyelesaikan pengisian PDSS, diberikan sanksi tegas. Hal ini agar tidak ada lagi siswa yang terhalang untuk mengejar cita-cita mereka akibat kelalaian administratif.
Harapan Untuk Masa Depan Pendidikan
LBH Medan menyatakan, permasalahan yang terjadi seharusnya tidak menghalangi 332 siswa ini untuk melanjutkan pendidikan dan menggapai impian mereka. Pendidikan adalah hak setiap warga negara, dan pemerintah harus bertanggung jawab atas pelaksanaannya agar semua anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk maju.
Dengan harapan agar masalah ini segera diselesaikan, LBH Medan mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian serius terhadap isu ini, agar tidak ada lagi anak-anak yang dirugikan oleh kesalahan administratif yang berdampak pada masa depan mereka. (Nanda Putra)