TNews, BINJAI – Tua Maruhum Situmorang, Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Kota Binjai, diketahui menerima Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp404.040.000, dengan jumlah siswa yang diajukan sebanyak 364 orang.
Saat media ini mencoba melakukan konfirmasi pada Rabu (19/2/2025) melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait pengelolaan Dana BOS tersebut, Tua Maruhum Situmorang hanya membenarkan jumlah dana yang diterima. “Ya, betul,” jawabnya singkat.
Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai penggunaan dana tersebut, kepala sekolah itu enggan memberikan keterangan. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa?
Menanggapi hal tersebut, Hapipudin, seorang pemerhati pendidikan, menyatakan bahwa sebagai kepala sekolah, Tua Maruhum Situmorang seharusnya memberikan penjelasan terbuka agar publik mengetahui bagaimana Dana BOS itu dikelola.
“Harus ada keterbukaan publik, termasuk informasi yang jelas mengenai penggunaan Dana BOS, baik itu tahun 2023, 2024, maupun 2025. Transparansi sangat penting agar tidak ada penyalahgunaan atau korupsi yang merugikan dunia pendidikan,” tegas Hapipudin.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan Dana BOS harus mengacu pada prinsip-prinsip yang sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis), yakni:
a. Fleksibilitas: Penggunaan dana dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.
b. Efektivitas: Dana diupayakan memberikan hasil optimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
c. Efisiensi: Penggunaan dana seminimal mungkin dengan hasil yang maksimal.
d. Akuntabilitas: Dana harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis sesuai peraturan.
e. Transparansi: Pengelolaan dana dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan.
“Jika prinsip-prinsip ini dijalankan dengan baik, maka tidak akan ada lagi oknum kepala sekolah yang nakal atau menyalahgunakan Dana BOS untuk kepentingan pribadi,” tutup Hapipudin.*
Peliput: ND