TNews, ASAHAN – Adanya rumor yang mengatakan jika Kasus dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dengan pasal yang disangkakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, yang diduga melibatkan salah satu anak Kadis dan anak mantan Camat di Kabupaten Asahan di katanya sudah “DAMAI” alias selesai, dan pihak pengacara korban sudah menerima imbalan sebesar Rp. 80 juta.
Mendapat informasi tersebut, awak media mencoba menggali informasi langsung ke Andi Ratmaja SH selaku kuasa hukumnya dari kantor Advokad dan Hukum Thomy Faisal S Pane SH MH And Partner, SEC, dalam keterangannya Andi Ratmaja SH menyebutkan jika info itu tidak benar, dan kasusnya saat ini sudah setingkat “LIDIK” di Polres Asahan.
Merasa penasaran dengan informasi sang Pengacara, awak media mencoba menghubungi Pimpinan dari Kantor Advokad dan Hukum Thomy Faisal S Pane SH MH And Partner, SEC, dan dari Thomy Faisal S Pane SH MH awak media kembali mendapatkan informasi itu tidak benar, “belum ada titik temu dan Sepeserpun kami selaku pihak penerima kuasa hukum dari SEC selaku korban,” ucapnya.
“Siapa yang telah menyebarkan cerita Hoax ini bang, ini saya telpon korban yah, abang dengar kan sendiri, dan saya akan tuntut ini siapa yang telah menyebarkan berita Hoax ini,” sebut Thomy dengan geramnya kepada awak media, di Kafe Barbara, Sabtu (11/05/2024).
Termonitor dalam percakapan antara Thomy Faisal S Pane SH MH selaku pimpinan dari Kantor Advokad dan Hukum Thomy Faisal S Pane SH MH And Partner kepada SEC selaku korban, ternyata SEC juga mengaku mendapat informasi yang di sampaikan oleh Thomy Faisal S Pane SH, bahkan SEC kembali bertanya ke Thomy tentang apa tindakan yang akan diambil untuk pelaku penyebar cerita Hoax.
“Kita belum ada nerima sepeserpun dana yang sudah di janjikan, tapi kenapa di isukan jika masalah saya ini sudah selesai pak, bahkan orang bapak selaku pihak yang saya kuasakan diisukan juga sudah terima Rp. 80 juta, dan apa tindakan dan langkah kita selanjutnya pak,” tanya SEC selaku korban ke Thomy Faisal melalui seluler.
Sebelumnya, SEC yang merupakan korban
penipuan oleh temanya dengan iming-iming dijanjikan bekerja sebagai PNS, sehingga uang sebesar Rp. 380 juta lenyap, didampingi Andi Ratmaja SH membuat laporan ke Polres Asahan, dengan bukti laporan STTLP/153/II/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal Rabu (28/02/2024), yang ditandatangani oleh Ka. SPKT Polres Asahan Kanit III atas nama Polman Butar-Butar.
Mengakhiri keterangnya Thomy Faisal S Pane SH MH mengatakan, “kami dari Kantor Advokad dan Hukum Thomy Faisal S Pane SH MH And Partner akan menelusuri dan membuat laporan terkait penyebar cerita Hoax ini, dan apabila Kasus 378 KUHP yang diduga melibatkan salah satu anak Kadis di Asahan tidak bisa terealisasi dengan semestinya di Polres Asahan, maka kita akan melanjutkannya ke Poldasu,” pungkasnya.
Reporter : Team